
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan konsumen berhak mengajukan penggantian atau ganti rugi atas pembelian beras yang tidak memenuhi standar mutu.
Hal ini menyusul temuan sembilan merek beras premium yang tidak memenuhi ketentuan mutu, dalam hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag.
"Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu, dan telah dilakukan diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran," kata Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangan resminya, Senin (14/7).
Penjatuhan sanksi tersebut berdasarkan hasil uji mutu pada 35 kemasan beras yang terdiri dari 34 kemasan 5 kg dan 1 kemasan 2,5 kg dari 10 merek berbeda pada April 2025 lalu.

Terbaru, Moga menjelaskan sanksi administratif berupa surat teguran telah dijatuhkan kepada para produsen yang terlibat, dan Kemendag telah menginstruksikan agar produk ditarik dari peredaran.
“Kita sudah surati untuk mutu, kita sudah buat teguran dan CC kan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil, klarifikasi perusahaan untuk ditarik," kata Moga kepada wartawan pada Acara Peluncuran Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Pos Indonesia, Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).
Instruksi untuk penarikan barang telah ditegaskan dalam koordinasi lintas kementerian.
“Pak Mentan kan kemarin sudah dengan tegas ya, dikasih waktu satu minggu untuk segera ditarik dari peredaran dan menyesuaikan apa namanya, kemasan dengan ukuran dan mutu yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Terkait kewenangan penarikan produk dari peredaran, Moga menegaskan Kemendag memiliki otoritas untuk memerintahkan peritel agar menarik barang yang tidak sesuai mutu.
Katanya, pengawasan dan penindakan tetap mengacu pada regulasi dan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.
"Tapi kan kita sebagai PNS berpaku sama undang-undang ya. Kalau memang undang-undang memberi ruang kita untuk melakukan pengawasan, memperintahkan untuk memberikan sanksi, kita laksanakan,” jelas dia.
Cara Ajukan Ganti Rugi untuk Konsumen
Moga menjelaskan konsumen berhak mengajukan ganti rugi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Nih, Pasal 4. Nih, hak konsumen: hak untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi, dan itu,” kata Moga.
Moga juga menjelaskan cara sederhana yang bisa dilakukan konsumen jika ingin mengajukan ganti rugi.
“Ya minta faktur dong. Kalau setiap kali kita pembelian kan pasti ada faktur, bon, gitu ya. Itu bukti bahwa dia belanja di situ, barang itu. Terus selanjutnya dia minta tukar ke tempat dia beli,” katanya.
Konsumen bisa memilih untuk menukar barang atau meminta pengembalian uang. Jika konsumen mengalami kendala saat mengajukan ganti rugi di ritel, Kemendag bisa turun tangan langsung.
“Bisa (turun tangan), kan ada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), ada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” ungkapnya.