Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i mengatakan pemindahan wewenang penyelenggaraan haji dari kementeriannya ke Kementerian Haji dan Umrah akan rampung tahun ini. Mulai tahun depan, penyelenggaraan haji akan ditangani oleh Kementerian Haji dan Umrah, yang merupakan transformasi Badan Penyelenggara (BP Haji).
“Untuk masalah wewenang haji, setelah UU disahkan kemarin, kami akan terus mendorong penyempurnaan tata kelolanya, dan akan diselesaikan tahun ini,” kata Syafi'i di Kompleks Senayan dalam keterangannya, Rabu, 3 September 2025.
Perpindahan kewenangan penyelenggaraan haji ini sesuai dengan amanat revisi Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah yang baru disahkan. Syafi'i mengatakan pihaknya berupaya agar proses transisi ini dapat diselesaikan secepatnya.
Menurut Syafi'i, pengalihan wewenang ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pegawai, fasilitas haji, hingga alokasi anggaran. Langkah ini diharapkan dapat membuat Kementerian Haji bekerja lebih maksimal dan fokus dalam melayani jemaah haji.
“Mulai dari pegawai, embarkasi, anggaran, semua yang termasuk sumber daya dan aset terkait Ibadah Haji dan Umrah akan berpindah wewenang ke Kementerian Haji”, kata Syafi'i.
Saat ini, pembentukan Kementerian Haji masih menunggu keluarnya keputusan presiden Prabowo Subianto, termasuk penetapan mengenai sosok yang akan mengisi jabatan sebagai Menteri Haji. Irfan Yusuf yang menjabat sebagai Kepala BP Haji disebut otomatis akan menduduki jabatan menteri.
Adapun untuk tahapan penyelenggaraan haji 2026 yang akan diambilalih Kementerian Haji, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengungkap pemerintah sudah mengirimkan atau mentransfer uang muka untuk pelayanan masyair tahun 2026. Masyair merupakan paket layanan jemaah selama puncak haji di tiga lokasi utama, yakni Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Menurut Hilman, Kementerian Agama sudah menyetorkan dana dari Badan Pengelola Keuangan Haji ke sistem e-wallet e-Hajj Arab Saudi. “Sehingga kita sudah punya deposit di dalam sistem kita,” kata dia akhir Agustus lalu.
Menurut timeline haji yang pernah dikeluarkan Kemenag, saat ini, tahapan penyelenggaraan ibadah haji memasuki tahap kontrak layanan dan penentuan maskapai serta jadwal penerbangan.