
Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak. Dia dijerat selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
Tersangka MRC selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Kamis (10/7)
Riza ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya. Mereka terdiri dari mantan petinggi Pertamina dan sejumlah pihak swasta.

Qohar menjelaskan, Riza diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama tersangka lainnya terkait penyewaan tangki milik perusahaannya.
Namun, saat ini Riza masih berada di luar negeri dan belum dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, Riza dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah dua rumah Riza Chalid. Berlokasi di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Selain ditu, Kejagung juga menggeledah PT Orbit Terminal Merak di Cilegon milik anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Kerry sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Riza Chalid maupun Kerry belum berkomentar mengenai penyidikan Kejagung atas kasus ini.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dalam kasus ini, Kejagung sebenarnya sudah lebih dulu menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya adalah enam orang petinggi subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC.
Selain mereka, tiga tersangka lainnya yakni; Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Kasus ini bermula pada 2018-2023. Untuk pemenuhan minyak mentah dalam negeri harus wajib mengutamakan pasokan dalam negeri. Pertamina harus mencari dari kontraktor dalam negeri sebelum impor.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Namun, Kejagung menemukan adanya pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi kilang dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Sehingga pada akhirnya harus impor.
Kemudian, pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri juga oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masuk HPS.
Selain itu, penolakan juga dinilai karena produksi KKKS tidak sesuai kualitas, padahal faktanya dapat diolah. Dengan penolakan itu, maka minyak mentah dari KKKS tak terserap. Kemudian malah diekspor ke luar negeri. Kemudian untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah, impor pun dilakukan.
Dalam proses impor ini diduga terjadi pemufakatan jahat, yakni terdapat kesepakatan harga yang sudah diatur dengan tujuan dapat keuntungan dengan melawan hukum. Hal ini disamarkan seolah-olah sesuai ketentuan. Pemenang broker pun telah diatur.
Ditambah lagi, dalam proses pengadaan produk kilang, PT PPN melakukan pembelian RON 92, padahal sebenarnya yang dibeli yakni RON 90. Kemudian itu di-blending untuk jadi RON 92.
Pada saat dilakukan impor minyak mentah, ada proses mark up kontrak pengiriman. Sehingga pihak BUMN mengeluarkan fee 13-15 persen dan menguntungkan Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Atas perbuatan para tersangka ini, menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Jumlahnya diprediksi lebih tinggi, karena angka kerugian sementara itu hanya pada 2023 saja.
Adapun perkara ini telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah pelimpahan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan agar para tersangka bisa segera disidangkan.