
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Langkah ini tetap berjalan meski Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam perkara lain.
"Sampai saat ini masih berproses," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Antara, Kamis (4/9).
Budi menjelaskan, kasus yang ditangani KPK berbeda dengan perkara yang sedang diusut Kejagung. KPK fokus pada dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, sementara Kejagung menangani kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
"Saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses karena dua hal yang berbeda. Penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya, ya," kata Budi.
Budi menambahkan, karena masih di tahap penyelidikan, KPK belum bisa membeberkan detail perkara tersebut. Namun, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya Fiona Handayani (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Andre Soelistyo (mantan Komisaris GoTo), Melissa Siska Juminto (mantan Direktur GoTo), dan Nadiem Makarim.
Selain perkara Google Cloud, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam program kuota internet gratis di Kemendikbudristek, yang disebut memiliki keterkaitan dengan kasus Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menangani perkara korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), serta Nadiem Makarim yang ditetapkan pada hari ini, Kamis (4/9). (P-4)