
Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Lisa adalah terdakwa penyuapan Hakim dan pemufakatan jahat agar Ronald Tannur divonis bebas.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan banding tersebut diajukan karena pihaknya tak sepakat dengan putusan hakim yang mengembalikan sejumlah aset milik Lisa.
Sutikno beranggapan, uang-uang yang telah disita sebelumnya seharusnya dirampas untuk negara. Karena diduga didapat dari hasil tindak pidana.
Hal ini juga diperkuat dengan beberapa bukti catatan aliran uang yang ditemukan penyidik saat mengusut perkara itu.
"Makanya kita minta uang-uang yang sudah, kan ada catatan-catatannya semua itu. Ada tulisan-tulisannya, kita berupaya dirampas semuanya memang," kata Sutikno kepada wartawan, Rabu (2/7).
"Iya itu kan masing-masing amplop meskipun kalimat itu gak bisa kita baca jelas pasti tapi kan narasi itu ada dikit-dikit. Makanya ada hubungannya dengan kerjaan dia," tambahnya.
Dalam sidang beberapa waktu lalu, Lisa Rachmat divonis pidana 11 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Lisa telah terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar kliennya divonis bebas.
Lisa juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat suap bersama-sama eks pejabat MA, Zarof Ricar. Keduanya berencana menyuap Hakim Agung agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6).
Selain pidana badan, Lisa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Akibat perbuatannya itu, Lisa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.