
Rafli Ramana Putra, tersangka utama kasus pembunuhan APSD (22 tahun), wanita yang ditemukan tewas terborgol di area semak-semak Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar mengatakan, borgol yang dipakai dalam pembunuhan ini didapatkan pelaku dari dalam rumah, milik ayahnya yang bekerja sebagai sekuriti.
"Borgol ini punya ayahnya yang bekerja sebagai sekuriti di daerah Jakarta Barat. Dan digunakan pelaku untuk aksi pembunuhan berencana pada korban," kata Charles, Selasa, (22/7).

Rafli merupakan mantan pacar korban. Saat kejadian, Rafli mengetahui korban hamil oleh pacarnya yang sekarang. Soal ini polisi juga tengah mendalami.
"Soal kondisi hamil ini, masih kita dalami, sementara dari BAP demikian," ujarnya.
Motif kejahatan ini karena Rafli sakit hati korban menagih utang Rp 1,1 juta lewat status WA. Rafli kemudian mencari cara untuk melampiaskan sakit hatinya. Dia berpura-pura hendak membayar utangnya dengan menyuruh korban datang menemuinya. Saat korban datang, Rafli menghabisinya.
Charles mengatakan tersangka kejahatan sadis ini berjumlah 3 orang yakni Rafli Ramana Putra (tersangka utama), Ibra Firdaus, dan AP (anak berhadapan hukum). Ketikanya melakukan kejahatan kejam itu dalam keadaan sadar.
"Untuk pemeriksaan ketiga tersangka melakukan kejahatan dengan keadaan yang sadar," ungkap Charles.
Akibat perbuatan bejat ini, ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan 339 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Kini, polisi tengah melengkapi berkas perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.