
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dishub Kota Surabaya melakukan patroli terhadap tempat usaha yang tidak menyediakan parkir gratis. Salah satu lokasi patrolinya adalah Jalan Pucang.
Satu minimarket di sana disegel lantaran juru parkirnya tidak memakai rompi khusus parkir gratis. Rompi itu disediakan oleh Pemkot Surabaya.
Dari pantauan di lokasi penyegelan, beberapa petugas memasang garis Satpol PP yang bertuliskan 'Dilarang Melintas' yang terpasang di area lahan parkir.

Yus Pramuda supervisor minimarket itu, mengatakan, pihaknya sudah menyediakan parkir gratis dan mendapatkan jukir, namun belum menerima rompi jukir dari Pemkot Surabaya.
"Semalam, Rabu (11/06/2025) sudah mendapatkan jukir, tapi hingga saat ini kami belum mendapatkan rompi buat jukir" ujar Yus saat ditemui di lokasi, Kamis (12/06).
Selain itu, terkait dengan petugas parkir, Yus mengatakan tidak melibatkan pegawainya untuk jadi petugas parkir. Pihaknya akan merekrut warga sekitar yang ber-KTP Surabaya untuk mengatur parkir gratis.
"Kami melarang pegawai untuk jadi petugas parkir, untuk petugas parkir atau jukir, kami hanya melibatkan warga sekitar yang ber-KTP Surabaya sesuai dengan instruksi dari Pak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi," ungkapnya.
Sebelumnya, Eri Cahyadi sudah memperingatkan minimarket agar turut mengatasi jukir liar, dengan menyediakan jukir resmi berompi yang disediakan oleh pihak minimarket, namun masih ada yang tidak patuh.
“Agar tidak ada fitnah, kalau di sini masih ada tukang parkir (liar) tidak ada surat pengangkatannya, akhirnya apa? Nanti ada fitnah lagi, oh itu Kapolresnya nang ndi (di mana), Dandimnya nang ndi, padahal tempat usaha itu kalau ada tempat parkir, berhak menyiapkan juru parkir yang diangkat oleh dia, maka dia harus pakai rompi,” jelasnya.
Eri mempersilakan pihak minimarket untuk membuka segel tersebut, dengan catatan harus sudah ada tukang parkir resmi berompi dan bisa menjamin tukang parkirnya tidak melanggar aturan.