Jogja Police Watch: Ada Kejanggalan atas Penangkapan Penjudi Online yang Rugikan Bandar

3 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Ada Kejanggalan atas Penangkapan Penjudi Online yang Rugikan Bandar Ilustrasi Judi Online (Judol).(Dok. Medcom.id)

KADIV Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba menilai ada kejanggalan dalam penangkapan lima orang sebagai tersangka dalam praktik judi online (judol) di daerah Banguntapan, Bantul, DIY beberapa waktu lalu.

Kelima tersangka, yakni RDS, EN, DA, NF dan PA. Menariknya, kata Kamba, kelima tersangka ini disebut merugikan bandar judi online. Polisi menyebut praktik judi online ini terbongkar berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Menjadi pertanyaan besarnya adalah masyarakat yang mana? Apakah bandar yang dirugikan? Logika hukum yang digunakan oleh Polda DIY tidak masuk akal karena pemain judi online ditangkap sementara bandar judi online tidak ditangkap oleh Polda DIY. Kan logikanya ada pemain, pasti ada bandarnya," papar dia.

JPW berharap kepada Polda DIY untuk tidak mempermainkan hukum dengan  hanya menangkap pemain judi online sementara bandarnya tidak tersentuh hukum.

"Kalau soal butuh bukti untuk menjerat bandar sebenarnya mudah bagi Polda DIY yakni dengan mengorek keterangan dari para tersangka," kata dia.

Persoalannya, Polda DIY mau atau tidak untuk menjerat bandarnya? Menurut dia, polisi memiliki kemampuan untuk membongkar judi online, termasuk menjerat keterlibatan bandarnya.

"JPW dalam waktu yang tidak lama akan berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo cq. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim agar dapat melakukan supervisi atas penanganan judi online oleh Polda DIY karena dinilai ada kejanggalan," kata dia.

Penggerebekan Kasus Judi Online

Sebelumnya,  Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin, menyampaikan Polda DIY telah melakukan penggerebekan pada 10 Juli lalu. Hasilnya, petugas mengamankan lima tersangka, yakni RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24).

"Para tersangka diduga telah menjalankan praktik judi online sejak November 2024 dengan memanfaatkan promo situs judi dan mengoperasikan banyak akun melalui empat komputer," jelas dia, Kamis (31/7).

Masing-masing dari mereka memiliki peran, misalnya, RDS, (32 tahun) warga Kabupaten Bantul, berperan sebagai koordinator. RDS menjadi penyedia modal, sarana, serta menggaji empat tersangka yang lain.

Empat tersangka yang lain adalah NF (25) asal Kabupaten Kebumen, PA (24) asal Kabupaten Magelang, serta EN (31) dan DA (22) asal Bantul. Mereka  menjadi operator atas perintah RDS untuk berjudi melalui akun-akun judol yang telah disiapkan.

Mereka berhasil mengelabui dan meraup uang dari bandar dengan cara membuat hingga 40 akun baru setiap hari. Akun-akun tersebut digunakan sekali pakai.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima unit ponsel, empat unit komputer, beberapa kartu SIM bekas, serta cetakan tangkapan layar situs judi online. 

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat unit komputer untuk judol, lima ponsel, tangkapan layar situs judol yang digunakan, beberapa lembar uang tunai dan alat bukti lainnya.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dikenakan UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda DIY untuk menjalani proses hukum lebih

"Polda DIY mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau kanal resmi Polda DIY.

Read Entire Article