
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla Jusuf Kalla mengatakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara cacat formil.
Hal ini karena keputusan tersebut tidak merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang diteken oleh Presiden RI saat itu, Sukarno.
“Jadi kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Karena ini dirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Keputusan Menteri,” kata Jusuf Kalla saat konferensi pers di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6).
“Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga,” tuturnya.
Saat ditanya apakah artinya aturan yang sudah dikeluarkan April 2025 lalu cacat formil karena melangkahi aturan yang lebih kuat secara hierarki aturan perundang-undangan, JK membenarkan.
“Iya, sekali lagi anda benar (permendagri cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 56,” katanya.

Ia pun juga menyinggung poin 1.1.4 dalam Perjanjian Helsinki yang disepakati antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Indonesia yang diambil 15 Agustus 2005 lalu.
Dalam salah satu poin berbunyi: Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956.
“Itulah kenapa MoU ini menyebut Undang-Undang itu, tahunnya. Jadi, benar. Seperti itu,” katanya.
Untuk itu, JK pun meminta pemerintah untuk meninjau lagi aturan ini dengan memahami struktur Undang-Undang,
“Jadi, kita harus memahami akan sebuah struktur Undang-Undang,” katanya.