
Para wajib pajak mungkin bertanya-tanya, berapa lama jangka waktu pemeriksaan kantor harus diselesaikan sesuai ketentuan perpajakan? Jawaban dari pertanyaan tersebut termasuk dalam bagian pemeriksaan pajak dan sanksi administrasi yang penting untuk diketahui oleh masyarakat.
Dasar aturan tersebut berasal dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui ketentuan perpajakan ini.
Berapa Lama Jangka Waktu Pemeriksaan Kantor Harus Diselesaikan Sesuai Ketentuan Perpajakan? Ini Jawabannya

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional.
Pemeriksaan ini berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://pajak.go.id/), berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.
Lantas, berapa lama jangka waktu pemeriksaan kantor harus diselesaikan sesuai ketentuan perpajakan? Masih berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, aturan jangka waktu pemeriksaan adalah sebagai berikut.
Jangka waktu pengujian untuk Pemeriksaan Lapangan adalah paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan sampai dengan tanggal SPHP disampaikan. Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
Jangka waktu pengujian untuk Pemeriksaan Kantor adalah paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan.
Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan adalah paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.
Baca Juga: Macam-Macam Landasan Hukum Perpajakan di Indonesia
Berapa lama jangka waktu pemeriksaan kantor harus diselesaikan sesuai ketentuan perpajakan? Uraian singkat di atas adalah jawabannya. (ARD)