WAKIL Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro meluruskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal demonstrasi harus berizin. Ia menyebutkan maksud Presiden Prabowo ihwal perizinan demo adalah pemberitahuan dari massa aksi kepada kepolisian.
“Itu yang dimaksud Presiden, ya, pemberitahuan. Masa begitu saja dipersoalkan. Pemberitahuan, yang dimaksud Presiden,” ujar Juri saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 September 2025.
Setelah massa menyerahkan surat pemberitahuan, menurut Juri, kepolisian akan memberikan rekomendasi. Namun, ia tak menjelaskan lebih detail rekomendasi apa saja yang dimaksud. “Nanti, kan, polisi memberikan rekomendasi. Sudahlah, yang gitu-gitu enggak penting banget,” ucap Juri.
Presiden Prabowo sebelumnya mengklaim demonstrasi harus meminta izin dan harus berhenti tepat pukul 18.00 WIB. Menurut Kepala Negara, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang.
Presiden mengingatkan, demonstrasi harus mengikuti aturan dan sesuai undang-undang. “Undang-Undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya jam 18.00 WIB,” kata Prabowo saat mengunjungi Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Prabowo menyampaikan pernyataan itu setelah gelombang demonstrasi yang berlangsung di sejumlah kota sejak pada pekan akhir Agustus 2025. Rangkaian unjuk rasa itu juga mengakibatkan kericuhan dan bentrokan antara massa aksi dengan polisi. Selain itu, gelombang demonstrasi ini juga menyebabkan kematian setidaknya 10 masyarakat sipil.