Rafi Hamdallah
Politik | 2025-08-29 10:57:42

Aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini kian mencekam. Dimulai pada awal Agustus lalu ketika media massa secara ramai memberitakan usulan kenaikan gaji dan tunjangan serta regulasi yang ditujukan untuk kepentingan para pemangku jabatan di Indonesia. Kemarahan rakyat berlanjut ketika para pejabat beserta sebagian masyarakat umum menghadiri hajatan setiap 17 Agustusan itu, bahkan semakin memuncak dengan diadakannya aksi demonstrasi oleh kalangan mahasiswa, sipil, beserta "impostor" yang memicu kericuhan.
Kamis malam (28/8), secara mengejutkan publik menonton rekaman insiden ditabraknya pengendara motor ojek online oleh kendaraan taktis barakuda. Apalagi insiden tersebut masih dalam suasana demo yang justru diadakan setelah aksi unjuk rasa oleh para buruh. Ini hanya akan semakin memantik amarah rakyat yang disuarakan oleh pihak dan dapat diprediksi akan ada demonstrasi berikutnya.
Begitu larutnya publik dalam kerusuhan sampai tidak menyadari bahwa ternyata momen tersebut bertepatan dengan 80 tahun berdirinya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Benar, pada 29 Agustus 1945 lalu, pemerintah (yang saat itu baru mendirikan negara Indonesia dan belum ada parlemen) membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNPI). Lembaga ini bertugas dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang beranggotakan 60-100 orang, alhasil terdapat 133 RUU yang disahkan.
Kemudian para era pasca-Republik Indonesia Serikat (RIS), KNPI diubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) seiring berlakunya sistem parlementer dan hanya berlangsung selama 9 tahun. Pada 1955 sempat diwacanakan pembentukan dewan konstituante berdasarkan hasil pemilihan umum yang ternyata tidak dikehendaki oleh presiden pertama RI, Ir. Sukarno. Sejak ditetapkannya dekrit presiden pada 1957, dewan ini digantikan oleh DPR (ditambah dengan Gotong Royong) yang beranggotakan 19 fraksi dan 262 anggota. Seiring beralihnya kekuasaan, DPR-GR ditetapkan menjadi DPR sampai saat ini.
Lembaga yang secara substansial merepresentasikan rakyat ternyata jauh dan melenceng dari tugas dan wewenangnya. Bahkan lembaga ini sempat diancam pembubarannya pada saat kepemimpinan Ir. Sukarno dan Abdurrahman Wahid (Gusdur). Penulis teringat dengan lelucon Gusdur, "DPR itu tidak ubahnya seperti Taman Kanak-Kanak (TK) yang kekanak-kanakan." Fungsi DPR yang dijamin konstitusi seperti fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan hanya sekadar formalitas. Janji-janji yang dimaksudkan oleh setiap calon legislator tidak banyak yang berkontribusi nyata untuk rakyat. Para legislator seolah menggunakan masa reses dan kunjungan kerja di kala aspirasi rakyat hendak dialamatkan. Bahkan lembaga ini berulang kali mengesahkan regulasi secara sepihak tanpa adanya partisipasi dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Hendaknya melalui momen berdirinya DPR RI sebagai lembaga legislatif yang berperan dalam menjaga keseimbangan demokrasi di Indonesia menjadi sebuah momen evaluasi besar untuk memenuhi semua kehendak rakyat. Para legislator seharusnya lebih mengedepankan kebutuhan rakyat dalam merumuskan kebijakan. Jangan sampai lembaga ini hanya menjadi ladang kerusuhan seperti yang terjadi pada 1998 silam. Semoga ke depan lembaga ini dapat memperbaiki citranya dan menjalankan konstitusi sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.