
KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR disayangkan. Sebab, perkara itu membuat banyak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didepak.
“Pada kasus ini juga mengakibatkan penyidik yang menangani (kasusnya) diberhentikan. Mirisnya, Presiden malah memberikan amnesti, sehingga membuat Hasto terlepas dari pertanggungjawabannya,” kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui keterangan tertulis, Jumat (1/8).
Aktor Utama?
Lakso mengatakan, Hasto merupakan aktor utama dalam suap proses PAW anggota DPR, untuk Harun Masiku. Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
“Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malam memilih mengampuni,” ucap Lakso.
Citra Buruk?
Menurut Lakso, keputusan Kepala Negara juga bisa menjadi citra buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, proses hukum ke depannya bisa menjadi rule by law, dari seharusnya rule of law.
“Tindakan ini harus ditolak secara masif, karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law, dan berganti menjadi rule by law, atas proses penegakan hukum di negeri ini,” ujar Lakso.
Beri Amnesti?
Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan Kepala Negara tidak kelewati batasnya.
"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis (31/7).
Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto, yang terjerat kasus suap pada proses PAW anggota DPR. (Can/P-3)