
PRESIDEN Prabowo telah menetapkan tunjangan sebesar Rp30 juta bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal.
Kebijakan itu mendapat tanggapan positif dari sejumlah organisasi kedokteran. Salah satunya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso menilai kebijakan Presiden Prabowo ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan para tenaga kesehatan yang melayani masyarakat di wilayah dengan akses terbatas.
"Namun, agar tujuan mulia ini dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, kami memiliki catatan beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan," ungkapnya, Kamis (7/8).
Yang pertama, ujarnya, soal kejelasan status penugasan, sementara atau permanen. Pemerintah perlu menjelaskan apakah tunjangan ini berlaku bagi dokter spesialis yang menjalani penugasan sementara, seperti melalui program Nusantara Sehat atau Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).
"Atau ini juga mencakup dokter spesialis yang menetap dan bertugas secara permanen di daerah tersebut. Jika kebijakan ini hanya ditujukan untuk penugasan jangka pendek, maka perlu disiapkan insentif tambahan bagi dokter spesialis—termasuk dokter spesialis anak—yang memilih mengabdi dalam jangka panjang, demi keberlanjutan pelayanan kesehatan," paparnya.
Hal kedua ialah soal jaminan tunjangan dan insentif tanpa potongan. Menurut Piprim tunjangan dan insentif yang dijanjikan harus diberikan secara utuh tanpa potongan apa pun. Selain itu juga dijamin dengan dasar hukum yang kuat.
"Dokter spesialis yang bekerja di daerah terpencil telah menghadapi berbagai tantangan berat, sehingga hak-hak mereka harus dilindungi sepenuhnya agar semangat pengabdian tetap terjaga," lanjut dia.
Tempat tinggal
Piprim juga menyoroti soal penyediaan tempat tinggal yang layak. Selain tunjangan finansial, pemerintah daerah juga wajib menyediakan tempat tinggal yang layak dan memenuhi standar minimum, yang diterapkan di daerah perbatasan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Fasilitas tersebut setidaknya mencakup akses terhadap listrik, air bersih, serta konektivitas internet yang memadai, guna menunjang kualitas hidup dokter dan keluarganya," tambahnya.
Kebutuhan lain, lanjut Piprim, ialah pembenahan infrastruktur fasilitas kesehatan.
Menurut dia, tunjangan finansial tidak akan cukup tanpa didukung oleh infrastruktur kesehatan yang memadai. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa rumah sakit atau puskesmas di daerah tertinggal dilengkapi dengan peralatan medis esensial, akses obat-obatan, serta alat diagnostik yang sesuai. Tujuannya agar para dokter spesialis dapat menjalankan tugas dan kompetensinya secara optimal.
"IDAI siap bekerja sama dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara efektif. Kami mendorong evaluasi berkala untuk menyesuaikan kebijakan dengan realitas dan kebutuhan di lapangan," tandas Piprim.
Pihaknya percaya dengan dukungan penuh dari pemerintah, para dokter spesialis—termasuk dokter spesialis anak—akan semakin termotivasi untuk berkontribusi di daerah tertinggal. Harapannya, kesenjangan layanan kesehatan anak dan masyarakat secara umum di seluruh Indonesia dapat terus berkurang.