
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyambut baik kebijakan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menetapkan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis anak, yang bertugas di daerah tertinggal. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan para tenaga kesehatan yang melayani masyarakat di wilayah dengan akses terbatas.
Namun, agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan. Pertama, perlu adanya kejelasan status penugasan.
Ketua PP IDAI Piprim Basarah Yanuarso, mengatakan pemerintah perlu menjelaskan apakah tunjangan ini berlaku bagi dokter spesialis yang menjalani penugasan sementara misalnya melalui program Nusantara Sehat atau Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) atau juga mencakup dokter spesialis yang menetap dan bertugas secara permanen di daerah tersebut.
"Jika kebijakan ini hanya ditujukan untuk penugasan jangka pendek, maka perlu disiapkan insentif tambahan bagi dokter spesialis termasuk dokter spesialis anak yang memilih mengabdi dalam jangka panjang, demi keberlanjutan pelayanan kesehatan," kata Piprim dalam keterangannya, Kamis (7/8).
Kemudian jaminan tunjangan dan insentif tanpa potongan. Sehingga tunjangan dan insentif yang dijanjikan harus diberikan secara utuh tanpa potongan apa pun, dan dijamin dengan dasar hukum yang kuat. Dokter spesialis yang bekerja di daerah terpencil telah menghadapi berbagai tantangan berat, sehingga hak-hak mereka harus dilindungi sepenuhnya agar semangat pengabdian tetap terjaga.
Selain tunjangan finansial, IDAI juga berharap pemerintah daerah wajib menyediakan tempat tinggal yang layak dan memenuhi standar minimum, sebagaimana yang diterapkan di daerah perbatasan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Fasilitas tersebut setidaknya mencakup akses terhadap listrik, air bersih, serta konektivitas internet yang memadai, guna menunjang kualitas hidup dokter dan keluarganya," ujar dia.
Saran terakhir yakni perihal pembenahan infrastruktur. Tunjangan finansial tidak akan cukup tanpa didukung oleh infrastruktur kesehatan yang memadai. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa rumah sakit atau puskesmas di daerah tertinggal dilengkapi dengan peralatan medis esensial, akses obat-obatan, serta alat diagnostik yang sesuai, agar para dokter spesialis dapat menjalankan tugas dan kompetensinya secara optimal.
"IDAI siap bekerja sama dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara efektif. Kami mendorong evaluasi berkala untuk menyesuaikan kebijakan dengan realitas dan kebutuhan di lapangan," ungkapnya.
"Kami percaya, dengan dukungan penuh dari pemerintah, para dokter spesialis termasuk dokter spesialis anak akan semakin termotivasi untuk berkontribusi di daerah tertinggal. Harapannya, kesenjangan layanan kesehatan anak dan masyarakat secara umum di seluruh Indonesia dapat terus berkurang," pungkasnya. (H-1)