
HONORARIUM ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi segera naik. Honor Ketua RT akan naik menjadi Rp750 ribu per bulan, dan Ketua RW mendapat Rp1,25 juta per bulan. Namun, untuk itu ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi para ketua RT dan RW tersebut.
Kepastian itu diperoleh setelah Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD resmi menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 awal bulan ini.
Dari hasil kesepakatan itu, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp7,244 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp7,545 triliun.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyampaikan bahwa salah satu poin penting dari perubahan anggaran tersebut adalah kenaikan honor bagi ketua RT dan RW. Mulai 2025, honor RT naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu, sedangkan honor RW dari Rp750 ribu naik menjadi Rp1,25 juta.
Tri Adhianto juga memastikan pencairan dana hibah Rp100 juta per RW akan dilaksanakan pada Oktober 2025. Namun, ia menekankan adanya syarat yang harus dipenuhi, yaitu setiap RW diwajibkan menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, khususnya pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.
"Dana hibah ini berlaku untuk semua RW, baik di perumahan maupun di kampung. Tapi ada syarat, RW harus melaksanakan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah. Ini langkah nyata mengurangi tumpukan sampah di TPA Bantargebang yang setiap hari makin menggunung," ujar Wali Kota dilansir dari siaran pers, Kamis (4/9).
Tri Adhianto menambahkan, program pemilahan sampah dari rumah ke rumah akan membantu membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan. Sementara minyak jelantah yang terkumpul akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP). Hasil pengelolaan itu, kata dia, nantinya dapat menambah kas RW sekaligus memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat. (H-4)