Hikmahanto Soroti Kasus Tom Lembong: Tanpa Niat Jahat tapi Divonis Bersalah

3 weeks ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Puspa Perwitasari/ANTARA FOTOGuru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Guru Besar Ilmu Hukum UI, Hikmahanto Juwana, bicara soal kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dalam kasus itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

"Saya bukan ahli ataupun pakar hukum pidana. Namun sebagai seorang yang memegang gelar Sarjana Hukum saya terusik dengan putusan hakim dalam kasus Tom Lembong yang memvonis Tom Lembong bersalah meski tidak ada Mens Rea atau niat jahat," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Rabu (23/7).

Padahal, kata Hikmahanto, unsur adanya niat jahat sangat penting dan harus ada dari pelaku yang dijerat dengan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini terkait dengan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara.

"Sangat penting dan harus ada," kata dia.

Delik korupsi dalam Pasal 2, lanjut Hikmahanto, harus ada niat jahat dan tidak bisa disamakan dengan lainnya, seperti Pasal 359 KUHP yang mengatur matinya orang tanpa adanya mens rea.

"Pasal 359 mempidana pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain karena kesalahan atau kealpaan. Kesalahan atau kealpaan di sini merujuk pada tidak adanya mens rea namun ada actus reus atau perbuatan jahat.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Hikmahanto mencontohkan, jika konteksnya adalah pidana dalam hal hilangnya nyawa orang, maka ada tiga varian pendekatan. Pertama, adanya mens rea dan actus reus sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan 340 KUHP.

Kedua adalah ada mens rea namun actus reus tidak menghasilkan sepanjang mens rea sudah ada permulaan pelaksanaan.

"Misalnya orang hendak membunuh dengan racun namun racun tidak memadai. Maka orang tersebut dikenakan Pasal 53 KUHP tentang percobaan juncto Pasal 338 KUHP," kata dia.

Ketiga, adalah karena kealpaan atau kekhilafan sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).  Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Nah, menurut Hikmahanto, Pasal 2 UU Tipikor tidak dapat dipadankan dengan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Padanan yang tepat adalah ketentuan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Dalam konteks pencurian maka mens rea harus ada. Tidak mungkin seseorang mencuri karena kealpaan atau tidak ada mens rea.

Oleh karenanya, menurut Hikmahanto, dalam perumusan Pasal 362 KUHP, juga Pasal 2 UU Tipikor, tidak ada kata 'dengan sengaja' di mana kata ini merujuk pada harus adanya mens rea sekaligus actus reus.

"Tanpa adanya kata 'dengan sengaja' tidak berarti tidak perlu ada mens rea. Justru sebaliknya dengan tidak ada kata "dengan sengaja' mens rea sekaligus actus reus dari pelaku wajib ada," kata dia.

 ShutterstockIlustrasi Hukum. Foto: Shutterstock

Menurut Hikmahanto, tidak adanya kata 'dengan sengaja' dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 2 UU Tipikor lebih karena bagaimana perumus UU merancang pasal.

"Bila dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 2 terdapat kata 'dengan sengaja' berarti perumus harus merumuskan pasal di mana ada 'karena kealpaan' atau 'karena kesalahannya', di mana tanpa mens rea dapat dipidana," ucapnya.

Padahal, menurutnya, dalam pencurian atau merugikan keuangan negara tidak mungkin tidak ada mens rea.

"Oleh karenanya tidak heran bila banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin tanpa mens rea, Tom Lembong divonis bersalah berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor," pungkas Hikmahanto.

Soal Mens Rea Jadi Memori Banding Tom Lembong

Terkait vonis 4,5 tahun penjara, Tom Lembong sudah mengajukan banding. Salah satu yang disorot adalah soal mens rea.

"Contoh paling utama adalah seperti yang sudah disampaikan setelah putusan kemarin, tidak adanya mens rea, tidak adanya niat jahat. Tapi, Pak Tom dalam putusan pertama itu dikatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana," kata kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7).

"Bagaimana bisa juga tindak pidana itu terjadi tanpa dilakukan adanya niat jahat. Niat ini kan harus ada buktinya, buktinya apa? Adanya sebuah perbuatan. Nah, dari perbuatan-perbuatannya ini, itu bukan perbuatan-perbuatan untuk niat jahat," jelas dia.

Selain itu, Tom juga mempersoalkan dirinya divonis penjara padahal tidak menikmati uang hasil korupsi.

Read Entire Article