Anggota Komisi XIII DPR Fraksi Gerindra, Muhammad Rofiqi, mempertanyakan kasus Satriya Arta Kumbara, eks marinir yang menjadi tentara bayaran di Rusia dan berperang melawan Ukraina.
Ia mempertanyakan apakah RUU Pengesahan Perjanjian Indonesia-Rusia tentang Ekstradisi bisa menjadi jalan untuk memulangkan Satriya ke Indonesia.
“Apakah nanti dengan ketika mengesahkan perjanjian ini WNI-WNI kita yang ikut berperang di Rusia bisa kita ekstradisi karena termasuk kejahatan kalau di sini berkhianat terhadap bangsa dan negara,” kata Rofiqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
Ia meminta agar hal itu diatur secara jelas, supaya Satriya maupun WNI lain yang menjadi tentara bayaran tidak memiliki kewarganegaraan.
“Mereka balik pun akan membawa paham yang aneh-aneh, ini jangan sampai mereka dibuang, stateless, tidak bisa ikut A, tidak bisa ikut B,” ucapnya.
Menjawab hal itu, Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana mengatakan dalam aturan perundang-undangan, Indonesia secara tegas mengatur bahwa seorang WNI yang bergabung dengan militer negara lain secara otomatis akan dicabut statusnya sebagai WNI.
Namun, dia juga menjelaskan bahwa meski bergabung dengan militer negara lain ada konsekuensi dan sanksi, tapi dari sisi negara yang menerima seperti Rusia, hal itu tidak dipandang sebagai sebuah kejahatan.
“Cuma kita kalau menganggap yang bersangkutan ini melakukan tindakan kriminal, nah permasalahannya di Rusia tidak dianggap sebagai kriminal karena ini dibilang terima kasih, nih, kalau ada yang membantu kita,” kata Hikmahanto saat menjawab pertanyaan Rofiqi.
Karena itu, Hikmahanto menyebut Satriya maupun WNI lain yang bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia tidak bisa serta merta kembali jadi WNI dengan perjanjian ekstradisi kedua negara.
“Menurut saya tidak bisa diselesaikan di Undang-undang Ekstradisi maupun di dalam perjanjian ekstradisi yang akan Bapak Ibu bahas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Stariya sempat memohon kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Menlu Sugiono lewat akun media sosial agar mendapatkan status WNI kembali.
Satriya mengaku tidak tahu semua haknya sebagai warga negara hilang ketika menandatangani kontrak dengan Kemhan Rusia untuk berperang di Ukraina. Dia juga meluruskan bahwa menjadi tentara bayaran di Rusia murni untuk mencari nafkah, bukan mengkhianati NKRI.