Petugas menyiapkan beras untuk program Gerakan Pangan Murah di lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Polda Metro Jaya menggelar Gerakan Pangan Murah dengan menawarkan beras berkualitas dengan harga dibawah pasaran yakni Rp11.000 per kilogram yang berlangsung hingga 16 Agustus mendatang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan segera melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dengan perubahan harga eceran tertinggi (HET). Penetapan HET baru dilakukan untuk menyederhanakan kelas mutu beras dari premium dan medium menjadi beras reguler dan beras khusus.
Zulhas menyampaikan pemerintah telah melakukan rapat koordinasi untuk penetapan beras satu harga. Menurutnya, hal tersebut harus berdasarkan persetujuan Presiden.
"Kami sudah rapat, tentu nanti kami akan laporkan ke Presiden dulu," kata Zulhas di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Ia menekankan bahwa pemerintah sudah memiliki HET terbaru untuk beras. Namun, ia belum bisa memberikan bocoran.
"Sudah (ada HET), tapi belum bisa diumumkan sebelum melaporkan ke Presiden," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan perubahan HET tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa.
Menurut dia, beras merupakan isu yang sensitif sehingga harus diterapkan kebijakan yang tidak merupakan hulu dan hilir.
"Karena kan beras ini kan sensitif ya. Jangan sampai kebijakannya itu nggak balance antara hulu sama hilir. Kelihatannya cuma naikin Rp100, Rp200, Rp500 perak, tapi ini untuk 280 juta orang. Jadi nggak boleh salah dalam memutuskan," ujar Arief.
Bapanas telah menyerahkan laporan beberapa alternatif atau opsi perubahan HET beras. Namun, hal tersebut belum diputuskan oleh Presiden Prabowo dan Menko Pangan Zulhas.
"Itu laporan saya ke Menko kan, supaya dipertimbangkan Beliau. Nanti apapun yang diputuskan saya akan sampaikan deh kepada teman-teman. Sekarang kan belum. Saya kasih beberapa alternatif. Silahkan Pak Presiden putusin sama Pak Menko," pungkasnya.
sumber : ANTARA