
Polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, diduga dibunuh dua perwira polisi atasannya, Kompol I Made Yogi Putusan Utama dan Ipda Aris Candra.
Pembunuhan itu terjadi pada 16 April 2025. Yogi merupakan Kasat Reskrim Polresta Mataram yang dimutasi menjadi Kasubbid Paminal Propam Polda NTB saat kasus ini mencuat.
Pada 1 Mei 20215, Polda NTB melakukan ekshumasi-autopsi jasad Nurhadi.
Pada 7 Juli 2025, Polda NTB mengungkapkan hasil ekshumasi-autopsi jenazah Nurhadi, yakni luka lecet-gerus, luka memar, dan robek.
"Luka-luka itu ditemukan pada kepala, tengkuk, punggung, dan kaki kiri korban. Untuk luka memar atau resapan darah ditemukan pada bagian depan dan belakang kepala korban," kata ahli forensik dari Universitas Mataram, Arfi Syamsun, dalam konpers bersama Polda NTB, dikutip dari Antara, Senin (7/7).
Patah Tulang Lidah

Arfi pun mengungkapkan bahwa Nurhadi mengalami "patah tulang lidah". Tulang yang berhubungan langsung dengan lidah adalah tulang hyoid.
"Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher," ujar Arfi.Belum Meninggal Saat di Kolam
Pembunuhan ini ada hubungannya dengan kolam renang: Kompol Yogi dan Ipda Aris—atasan Nurhadi—menjadi orang yang pertama kali melaporkan Nurhadi meninggal.
Hanya saja, yang mereka laporkan adalah bahwa Nurhadi meninggal karena tenggelam. Keluarga Nurhadi curiga terhadap laporan tersebut lantaran ada luka lebam di wajah dan tubuh Nurhadi.
Apa temuan tim forensik?
"Ada cairan dari luar yang masuk ke tubuh korban. Hal itu dipastikan dari pemeriksaan sumsum tulang, otak, paru-paru, dan ginjal," kata Arfi.
Ahli forensik kemudian menyimpulkan bahwa cairan itu merupakan air yang berasal dari kolam tempat penginapan.
Kondisi tersebut menguatkan analisis tim forensik bahwa Nurhadi belum meninggal saat berada di kolam, melainkan dalam keadaan pingsan.
Hal yang membuat korban pingsan dengan posisi patah tulang lidah itu diduga akibat pencekikan.
"Jadi, tidak bisa dipisahkan pencekikan dengan patah tulang lidah. Kejadian itu kegiatan yang berkesinambungan," kata Arfi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan korban itu terjadi dalam rentang waktu pukul 20.00 hingga 21.00 Wita.
Motif Pembunuhan

Polda NTB telah menetapkan Kompol Yogi dan Ipda Aris sebagai tersangka pelanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (luka ringan hingga tewas), dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara.
Syarif mengatakan motif pembunuhan itu adalah kekesalan akibat Nurhadi merayu perempuan di kolam renang tersebut—perempuan ini turut ditetapkan sebagai tersangka.
Diberikan Narkoba
Syarif menuturkan bahwa salah seorang dari tiga tersangka—Syarif tidak menyebutkan inisialnya—memberikan narkoba untuk dikonsumsi Nurhadi. Ini terungkap dari tubuh Nurhadi yang mengandung zat psikotropika.
"Posisinya di dalam kolam, berendam. Di situ ada peristiwa almarhum merayu dan mendekati rekan alias tersangka (M). Dan itu dibenarkan oleh saksi di TKP," ujarnya.
Semua Tersangka Bohong
Syarif mengatakan dalam penanganan kasus ini pihaknya telah memeriksa 18 saksi dan ahli yang punya kemampuan di bidang poligraf, Laboratorium Forensik Bali, dan pidana.
Selain itu, penyidik juga memeriksa para tersangka dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
"Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang. Secara umum hasilnya ada indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi," ucap dia.
