
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengembalikan iPad dan laptop milik mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dua gawai itu disita terkait perkara korupsi impor gula yang menjerat Tom.
"Barang bukti tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver; dan 1 unit laptop merek Apple (MacBook) warna silver. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Jumat (18/7).
Sementara, hakim anggota, Alfis Setiawan, menambahkan dua gadget tersebut dinyatakan tak terkait dengan tindak pidana.
"Karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, dan bukan merupakan hasil tindak pidana. Maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Alfis.

Adapun dua gawai itu sebelumnya ditemukan di dalam kamar tahanan Tom Lembong. Jaksa menyebut, penyitaan itu diajukan lantaran iPad dan laptop tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa bahkan meminta agar iPad dan laptop tersebut dimusnahkan.
Sementara Tom mengaku dua gawai itu digunakannya untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan terkait dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Dalam kasus ini, Tom telah divonis bersalah. Dia dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.