
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kembali menegaskan bahwa Komisi III selalu terbuka dalam pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP).
Bahkan, ia mengklaim tak pernah ada satu pun institusi yang ditolak untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait masukan RUU KUHAP.
Hal ini ia sampaikan saat RDPU bersama Komnas Perempuan, LBH APIK, PBB, dan BEM Unnes untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (14/7).

“Perlu kami sampaikan, kami tidak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan untuk RDPU di sini,” ujar Habiburokhman saat membuka rapat.
“Tidak ada, coba cek, ada yang sudah pernah mengajukan RDPU lalu ditolak, tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi gak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada, silakan selama proses ini belum di paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat,” tambahnya.
Adapun pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang disusun pemerintah sudah selesai pada pekan lalu. Namun, Waketum Gerindra itu menyebut isi RUU KUHAP masih bisa berubah.
“Kalau logika standarnya ketika di panja selesai berarti sampai di paripurna tidak ada perubahan, tetapi tidak demikian, masih bisa sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, di paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa secara faktanya,” ucapnya.
“Itulah metode berlapis kita pengesahan undang-undang agar tidak kebobolan, ya, kebobolan dalam konteks apa, pasal-pasal yang tidak pas ya kan, bisa terus kita evaluasi sampai pengesahannya adalah ketika rapat paripurna,” tambah dia.

Ia pun mengajak LSM yang masih mau memberikan usulan terhadap RUU KUHAP untuk mengajukan RDPU ke Komisi III DPR RI.
“Jadi teman-teman masyarakat, teman-teman LSM, bisa terus ngasih masukan ya, ketok palu terakhir itu adalah ketika paripurna ya,” ucapnya.
“Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa mengubah apa yang sudah diputuskan,” tambah dia.