
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso, Jawa Timur, dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual. Di saat yang sama, gula rafinasi membanjiri pasar. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan saat melakukan audiensi dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan General Manager (GM) pabrik gula di Regional 4 Jawa Timur, di Pabrik Gula (PG) Prajekan, Bondowoso, Jawa Timur, Minggu (10/8).
Merespon hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pihaknya akan melakukan peningkatan dan mengoptimalkan aspek pengawasan impor gula rafinasi.
"Terkait rembesan, (Kemendag akan) meningkatkan dan mengoptimalkan aspek pengawasan," kata Iqbal saat dihubungi, Senin (11/8).
Lebih lanjut, Iqbal menyatakan bahwa impor gula rafinasi sudah diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Neraca Komoditas.
"Impor gula diputuskan melalui neraca komoditas," beber Iqbal.
Sebagaimana diketahui, pada pasal 29 ayat (1) Perpres Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Neraca Komoditas berbunyi "Penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impornya dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas dilakukan secara bertahap".
Kemudian, pada ayat (2) berbunyi "Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan pada tahun 2021 terdiri atas komoditas: beras; gula; daging lembu; pergaraman; dan perikanan.
Kemudian, pada ayat (3) berbunyi "Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan pada tahun 2022 terdiri atas komoditas selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (E-3)