Feri Amsari soal Putusan MK: Masa Jabatan Kepala Daerah Baiknya Diperpanjang

1 month ago 7
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Jamal Ramadhan/kumparanPakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dalam program Info A1 kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal.

Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pemilu daerah/lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

Namun, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

Namun, masih menjadi pertanyaan bagaimana dengan masa jabatan DPRD dan Kepala Daerah periode 2024-2029. Sebab, berdasarkan putusan MK ini, Pilkada baru bisa dilaksanakan paling cepat pada tahun 2031, melewati akhir masa jabatan mereka.

Jabatan Kepala Daerah Baiknya Diperpanjang

Feri beranggapan, masa jabatan kepala daerah harusnya diperpanjang sebagaimana DPRD provinsi, kabupaten/kota.

“Kepala daerah sebaiknya diperpanjang, sebab itu kan pilihan rakyat, dan memperpanjangnya melalui mekanisme yang ditentukan putusan MK bahwa itu bagian dalam rangka mempersiapkan pemilu serentak berikutnya,” kata Feri kepada kumparan, Selasa (1/7).

Menurutnya, opsi ini lebih baik daripada menunjuk Pj (Penjabat). Ia menilai, penunjukan Pj berpotensi menimbulkan besarnya intervensi pemerintah dalam Pemilu yang akan datang.

“Kalau ditunjuk Pj, itu dominasi Menteri Dalam Negeri dan Presiden sangat dominan, sementara, ini menuju persiapan pemilu berikutnya yang notabenenya tidak terbangun keterpihakan, Pj Gubernur akan sangat mudah dikendalikan Menteri Dalam Negeri dan Presiden dan itu bisa merusak tatanan Pemilu berikutnya,” ucap dia.

Feri kemudian menjelaskan, mekanisme perpanjangan akan tetap menggunakan nama Pj.

“Tapi Pj Kepala Daerah itu diisi oleh Kepala Daerah yang terpilih (di Pemilu sebelumnya),” kata Feri.

Pelantikan sembilan Pj Gubernur pengganti kepala daerah yang purna tugas per 5 September 2023 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPelantikan sembilan Pj Gubernur pengganti kepala daerah yang purna tugas per 5 September 2023 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Putusan MK Tidak Rumit

Feri menyebut, sebenarnya putusan MK tidak perlu dibawa rumit oleh DPR. Sebab berbasis kepada kepentingan pemilih dan peserta Pemilu.

"Jadi, ada baiknya memang agar peserta, pemilih, penyelenggara tidak kelelahan dan maksimalnya mereka dalam kontestasi demokrasi di kemudian hari, perlu dipisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah," kata Feri.

Feri pun menjabarkan, putusan MK ini sebenarnya berbasis putusan nomor 55/PUU-XVII/2019. Pada pertimbangan hukum tersebut, MK memberikan enam opsi keserentakan Pemilu.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan) memimpin sidang uji materi UU ASN di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak AKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan) memimpin sidang uji materi UU ASN di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Keserentakan Pemilu ini diserahkan kepada DPR dan Pemerintah. Namun, dalam putusan terbaru, MK memutus Pemilu serentak yang memisah antara Pemilu nasional dan lokal.

"MK sudah menawarkan konsep ini, sedari awal kepada pembentuk undang-undang. Hanya pembentuk undang-undang ingin menyertakan keseluruhan. Padahal ada alternatif yang diberikan MK. Bisa seluruh, bisa dibagi dua, macam-macam gitu ya," kata Feri.

"Nah, karena MK melihat fakta-fakta dalam Pemilu 2024 kemaren, maka MK memberikan pertimbangan baru untuk mempertegas saja, perlu dipisahkan Pemilu nasional dengan pemilu lokal," tambah dia.

Oleh sebab itu, Feri menegaskan, MK tidak mengubah aturan main terkait Pemilu. DPR tinggal menjalankan putusan MK.

"Artinya, bagi pembentuk Undang-undang, punya kewajiban untuk memperbaiki ketentuan Undang-undang agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena waktunya masih lama," ucap Feri.

Read Entire Article