BUPATI Garut Abdusy Syakur Amin belum menentukan sikap terkait penutupan paksa rumah doa umat Kristen di Kecamatan Caringin. Apakah akan ditutup permanen atau dibuka kembali.
Padahal sebelumnya, langkah pemerintah daerah akan ditentukan setelah melakukan mediasi dengan pihak Gereja Beth-El Tabernakel, yang digelar hari ini, Rabu 13 Agustus 2025. "Saya belum dapat, belum tahu (hasil mediasi antara pihak Gereja dengan Kementerian Agama)," ujar Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Gedung Pendopo.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rumah doa Imanuel ditutup sejak 2 Agustus 2025. Dalih penutupan oleh pemerintah di tingkat kecamatan, untuk menjaga kondusifitas. Kesepakatan itu juga dibuat untuk mengatur agar kegiatan keagamaan dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima Tempo, rumah doa ini telah berdiri sejak 2010 lalu. Berikut beberapa fakta penutupan rumah doa berdasarkan berita acara musyawarah yang diterima Tempo.
Rohaniwan Dibawa ke Hotel
Menurut Pendeta Gereja Beth-El Tabernakel Yahya Sukma, rumah doa itu berada dibawah naungan gereja yang dipimpinnya. Pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, rumah doa didatangi pemerintah kecamatan Caringin bersama aparat keamanan.
Mereka membawa rohaniwan bernama Dani Natanael Gunawan, 43 tahun bersama anak laki-lakinya yang berusia 9 tahun ke salah satu hotel di wilayah pantai Rancabuaya dengan alasan untuk menjaga keamanan.
Musyawarah di Kantor Desa
Esok harinya, Sabtu, 2 Agustus 2025, Pemerintah Desa Purbayani menggelar musyawarah dengan menghadirkan Dani. Musyawarah dihadiri 12 orang dari perwakilan pemerintah kecamatan, Kepolisian, TNI, pemerintahan desa dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Ada tiga keputusan dalam musyawarah itu, yakni rumah di wilayah Kampung Cigadung, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut yang di gunakan sebagai tempat peribadatan ditutup secara permanen. Kedua dilarang adanya kegiatan peribadatan/pembinaan Iman umat Kristiani dan terakhir dilarang adanya kegiatan Iainnya (pembagian Sembako) yang berkaitan dengan peribadatan.
Surat Pernyataan
Dalam musyawarah itu pun rohaniwan, Dani Natanael, menandatangani surat pernyataan di atas materi. Isinya menyatakan bahwa dia sanggup untuk meninggalkan rumah doa tersebut ke luar wilayah Kecamatan Caringin. Dia juga tidak akan ikut serta dengan kegiatan yang dilaksanakan di rumah doa dan tidak akan melakukan kegiatan keagamaan di wilayah Kecamatan Caringin.
Dalam surat itu dinyatakan bahwa pernyataan Dani dibuat tanpa ada paksaan. Apabila Dani diketahui melanggar ketentuan dalam pernyataan ini, maka akan dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesepakatan Bersama
Hasil musyawarah desa itu menjadi landasan forum komunikasi pimpinan kecamatan Caringin untuk mengeluarkan keputusan. Surat keputusan yang ditandatangani atas nama Camat, Danramil dan Kapolsek, dipasang pada pintu masuk rumah doa.
Isi surat keputusan itu yakni, menutup Gereja Beth-El Tabernakel Rumah Doa Imanuel (Pos Pelayanan Gereja Beth-El Tabernakel Suka Bungah) ataupun kegiatan lainnya yang berhubungan kegiatan agama Kristen.
Kedua, penutupan Gereja Beth-EI Tabernakel Rumah Doa Imanuel ini berlaku mulai tanggal 2 Agustus 2025, apabila pemilik rumah akan mendirikan kembali agar menempuh perizinan sesuai dengan Undang-Undang dan atau Peraturan yang berlaku. Ketiga, agar seluruh warga Masyarakat menjaga toleransi antar umat beragama dan tidak melakukan tindakan anarkis ataupun tindakan lainnya yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
Pendataan Warga yang Diduga Pindah Agama
Hasil musyawarah desa ini disampaikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Caringin, pada Senin, 4 Agustus 2025. Dalam berita acara rapat, MUI meminta agar melakukan pembinaan terhadap 20 warga desa Purbayani yang terindikasi pindah agama.
Pemerintah Desa pun kembali menggelar musyawarah pada Jumat, 8 Agustus 2025. Hasilnya menyatakan bahwa tidak ada satu orang pun warga yang berpindah agama dari Islam ke kristen. Laporan itu berdasarkan penelusuran data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut.
Hasil musyawarah ini juga kembali disampaikan ke KUA kecamatan Caringin. Dalam berita acara rapat diputuskan bahwa Kementerian Agama wilayah akan memanggil Dani Natanael dan Pendeta Yahya Sukma.