Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menghentikan kasus sopir inisial SB yang melakukan pembunuhan terhadap seorang anak inisial RAS (11) di Jalan Haji Muhi VIII, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena pelaku meninggal dunia.
"Dalam proses penyidikan ini kita hentikan karena dengan alasan demi hukum, tersangkanya meninggal dunia," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Harnas Prihandito kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Harnas menegaskan, penghentian penyidikan kasus tersebut mengikuti hukum yang berlaku.
Pelaku yang mengalami luka di leher telah dirawat selama enam hingga tujuh hari secara intensif di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Luka tersebut didapat karena dia melukai dirinya sendiri usai kejadian.
Hingga akhirnya, pelaku dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (6/9) lalu. "Pelaku sudah kurang lebih enam sampai tujuh hari perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati dan dinyatakan meninggal dunia pada dua hari yang lalu," katanya.
Baca juga: Polisi amankan sopir pelaku pembunuhan anak di Pondok Pinang
Baca juga: Polri terus cari keluarga anak korban kekerasan di Kebayoran Lama
Hingga kini, Kepolisian masih terus melakukan komunikasi dengan keluarga pelaku yang belum memberikan keterangan apapun terkait kasus tersebut.
Polisi mengamankan sopir yang melakukan pembunuhan terhadap seorang anak di Jalan Haji Muhi VIII, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, pada Sabtu (30/8) pagi.
Sebelumnya, viral sebuah video pada akun media sosial Instagram @infopondokpinang yang memperlihatkan sejumlah warga mengerumuni sebuah rumah.
Tak lama kemudian, sejumlah personel Kepolisian terlihat memasukkan kantong berisikan jenazah ke dalam mobil untuk diperiksa.
Berdasarkan keterangan pada unggahan tersebut, seorang anak diketahui dibunuh oleh pelaku yang diduga sopir korban selama tiga tahun. Pembunuhan itu dilakukan di depan orang tua korban.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.