Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas Kamis hari ini (7/8/2025). Dia dipanggil dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Terkait dengan Pak Yaqut, yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di kantornya, Kamis (7/8/2025)
Dia mengatakan KPK telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada sejumlah pihak. Mulai dari Kementerian Agama serta sejumlah pihak dan institusi terkait ibadah haji, termasuk agen travel.
Hal ini dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan yang tengah dilakukan.
Pihak KPK juga tengah melakukan kajian sebelumnya sebagai langkah pencegahan. Begitu juga rekomendasi para pihak yang terkait penyelenggaraan ibadah haji.
"Dan saat ini KPK juga sedang melakukan kajian kembali terkait dengan penyelenggaraan haji tersebut, evaluasi dari kajian sebelumnya," jelasnya.
"Tentu kajian ini nanti akan memberikan rekomendasi untuk langkah-langkah mitigasi dan pencegahan supaya kita bisa meminimalisasi adanya resiko tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji ini," kata dia.
Penyidikan masih dilakukan, begitu juga terkait kerugiaan negara atas kasus ini.
Yaqut datang ke KPK pukul 09:25 WIB dan terlihat keluar sekitar pukul 14:30 WIB. Dia tak berbicara banyak hanya mengatakan berterima kasih diberi kesempatan memberikan klarifikasi terkait kuota haji.
"Terkait dgn materi saya tidak akan menyampaikan mohon maaf. Tapi saya intinya berterima kasih mendapatkan kesempatan klarifikasi segala hal," kata dia.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Kuota Haji Tambahan 2025, Begini Respons Menteri Agama