
Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, divonis 4 tahun penjara. Charles dinilai bersalah melakukan korupsi dalam importasi gula.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Selain pidana badan, Chales juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda itu tak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelum membacakan amar putusannya, hakim terlebih dulu memaparkan keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Hakim menjelaskan, untuk keadaan yang meringankan, Charles dinilai tak mendukung tata kelola BUMN yang baik. Charles juga mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan harga gula yang stabil dan terjangkau.
"Perbuatan terdakwa telah memperkaya orang lain," ucap hakim.

Sementara untuk keadaan yang meringankan, hakim mempertimbangkan, Chales belum pernah dihukum. Charles juga tidak menikmati dari hasil tindak pidananya. Dia juga bersikap sopan selama persidangan.
"Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara ini," jelas hakim.
Charles terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hukuman yang dijatuhkan terhadap Charles ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Charles didakwa bersama-sama dengan mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).
Kemudian, Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
Dalam dakwaan, Charles disebut tak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).
Dia juga tak bekerja sama dengan BUMN produsen gula yang telah tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016. Dia malahan bekerja sama dengan 8 perusahaan gula swasta untuk mengatur harga jual gula kristal putih (GKP) dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI.
Charles juga berkongkalikong dengan 8 perusahaan gula swasta itu untuk mengatur harga jual kepada distributor di atas HPP.
Adapun 8 perusahaan gula swasta itu bisa mengimpor gula kristal mentah dan kemudian diolah menjadi GKP dan gula rafinasi atas persetujuan Tom Lembong.
Charles juga mengetahui bahwa izin impor yang dikeluarkan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi serta persetujuan Kementerian Perindustrian.