
WAKIL Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Seusai pengumuman tersangka, Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Immanuel sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8).
Garang sebelum Tersangka
Pernyataan Noel ini menjadi sorotan karena berbanding terbalik dengan sikapnya di masa lalu. Ia dikenal vokal menentang korupsi dan kerap menyerukan hukuman mati bagi koruptor.
Bahkan, Noel menegaskan bahwa seluruh menteri dan wakil menteri kabinet Prabowo Subianto sudah menandatangani pakta integritas antikorupsi. Dalam sebuah wawancara media, Noel juga pernah sesumbar agar menteri yang korupsi dihukum mati.
Pada akhir 2020, saat isu reshuffle kabinet Presiden Joko Widodo mencuat, Noel yang kala itu menjabat Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) juga mendesak agar Jokowi hanya memilih menteri yang siap dihukum mati jika terlibat korupsi.
Potongan video pernyataan Noel soal hukuman mati koruptor kini kembali viral di media sosial setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (22/8).
Ditahan Bersama 10 Tersangka Lainnya
Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, Noel bersama para tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
Noel Minta Maaf ke Prabowo dan Keluarga
Dalam pernyataannya, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada sejumlah pihak, terutama kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarganya, serta masyarakat Indonesia. (P-4)