REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz.
Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Hari ini sudah ada pemanggilan, dan hadir. Betul,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut Budi menjelaskan pemeriksaan tersebut akan mendalami petunjuk maupun barang bukti yang sudah disita oleh KPK.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa Ishfah merupakan salah satu pihak yang rumahnya sempat digeledah, bahkan dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK.
“Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan, seperti hari ini (Selasa 26/8/2026), pemeriksaan begitu, bisa hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” katanya.
sumber : Antara