
ANGGOTA Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga mendukung rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Menurutnya, langkah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status tersebut ke dalam Propemperda sudah tepat dan patut didukung.
“Ini adalah program Pemprov DKI untuk mengoptimalkan pelayanan kebutuhan air warga Jakarta. Jadi harus kita dukung,” ujarnya, Jumat (22/8).
Politikus PDIP itu menjelaskan, perubahan status ini merupakan strategi penting agar PAM Jaya mampu memenuhi kebutuhan air bersih seluruh warga pada tahun 2029.
Dengan status Perseroda, PAM Jaya dapat menarik investasi untuk memperluas cakupan layanan yang saat ini baru mencapai 70 persen, tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain memperluas jaringan, perubahan status juga memungkinkan percepatan penggantian pipa-pipa tua peninggalan Belanda guna meningkatkan kualitas distribusi air bersih.
“Ini program yang baik dan menjadi harapan kita semua. Orientasi PAM Jaya tetap pada pelayanan warga, bukan mencari keuntungan, apalagi membebani APBD,” tegasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa kebijakan ini bermuatan politik. Menurutnya, penyediaan air bersih adalah tugas dasar pemerintah yang wajib dipenuhi bagi seluruh masyarakat.
“Sudah seharusnya pemerintah hadir untuk melayani. Kebutuhan air bersih ini penting, bagian dari kebutuhan dasar warga, sehingga wajib hukumnya kita dukung,” tandasnya. (Far/M-3)