Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan pidana 4 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menyetujui usulan dari pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk memberikan abolisi terhadap mantan Menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti buat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Persetujuan itu disampaikan konferensi pers bersama antara perwakilan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Salah satunya alasannya tentu kita ingin ada persatuan menyambut hari perayaan (kemerdekaan) 17 Agustus ke-80 ini," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kamis (31/7/2025).
Abolisi diketahui merupakan suatu hak Presiden untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan. Artinya kasus Lembong yang saat ini masih dalam tahap banding dihentikan.
Sementara amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Tom Lembong diketahui telah dijatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denta 750 juta terkait dengan kasus impor gula. Adapun Hasto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus Harun Masiku.
Menurut Supratman, pertimbangan abolisi dan amnesti demi kepentingan bangsa dan negara. "Itu yang paling utama," katanya.
Selain itu, pemberian ini penting buat merajut rasa persaudaraan sesama anak bangsa. "Bagaimana membangun bangsa ini secara bersama dengan elemen politik, tentu dengan pertimbangan subyektif," ujarnya.
Hal yang tak kalah penting adalah terpidana tersebut mempunyai prestasi dan kontribusi buat bangsa.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, persetujuan ini telah disepakati dan disetujui dalam rapat konsultasi fraksi di DPR RI dengan pemerintah. Tercatat, kata Dasco, ada 1.116 narapidana yang mendapatkan amnesti, salah satunya adalah Hasto Kristiyanto.
Presiden RI Prabowo Subianto kini masih menunggu surat dari DPR RI. Setelah surat itu sampai, maka tinggal akan diterbitkan keputusan Presiden.