
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan Panja RUU Haji DPR RI tidak menghapus petugas haji daerah, tetapi hanya membatasi kuotanya saja.
"Panja tidak menghapus petugas haji daerah, hanya membatasi saja karena kuota petugas haji daerah dinilai terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi Panja mengurangi petugas haji daerah," kata Marwan dalam rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (25/8)
Selain itu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga tidak dihapus dan dipertahankan. Tetapi KBIHU tetap dijaga tidak menjadi masaslah di Arab Saudi. Dikarenakan ketentuan dari pemerintah Arab Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam siskohat kloter yang berangkat.
"Karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah dalam satu kloter yang sama sesuai dengan siskohat," ucapnya.
Kemudian juga, ke depan akan diantisipasi apabila Indonesia mendapat tambahan kloter yang cukup besar lagi, tetapi kemampuan keuangan yang tidak mendukung maka bisa dibicarakan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pemanfaatan-pemanfaatanya akan diatur kemudian.
Persiapkan Jemaah
Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menegaskan bahwa perbaikan beleid UU Haji dan Umrah nantinya merupakan pengejawantahan upaya untuk menjamin jemaah benar-benar siap secara fisik sebelum diberangkatkan.
"Jemaah Haji itu betul-betul dinyatakan siap untuk berangkat, siap untuk melaksanakan dan kembali dengan keadaan sehat walafiat. Jadi, tidak ada jamaah yang, mohon maaf, pura-pura sehat, lalu dia bisa berangkat. Dia harus benar-benar sehat walafiat, itu namanya istirahat sehat," paparnya.
Legislator dari Fraksi PKB ini juga menjelaskan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang menjadi salah satu poin pemunculan beleid baru ini, nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar pemeriksaan dan pelayanan sesuai standar internasional. (Iam/M-3)