
HiPontianak - Dua kurir narkoba, BO (31) dan AS (25), bawa 3 kg sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah yang disembunyikan dalam bungkus kopi. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, bilang keduanya mendapatkan upah sebesar Rp 80 juta untuk setiap kilogram sabunya.
"Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar jam 22.00 WIB di Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI), Kecamatan Pontianak Tenggara. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 80 juta perkilo dengan upah jalan sebesar Rp 20 juta. Sabu seberat 3.040 gram disembunyikan dalam bungkus kopi merek ‘Blueberad Coffe Roasters’ yang ingin dikirimkan ke Kalteng," ungkap Kapolresta Pontianak pada Rabu, 30 Juli 2025.
Kombes Pol Suyono menambahkan, salah satu pelaku bernama BO yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir pengantar sayur Pontianak-Singkawang ini mengaku mengenal pemilik sabu yang dibawanya itu dari facebook.

“Awal mereka adalah berteman dengan BOB, kemudian BOB menghubungi BO melalui pesan di facebook untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut. Dari BO mengiyakan bersama dengan rekannya AS modus mereka hanya mengantarkan saja sebagai kurir saja. Namun mereka juga mengaku jika mereka adalah pemakai dan sempat mengkonsumsi sama-sama dengan BOB awal pertemuan mereka," tambahnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Pontianak guna kepentingan proses Penyidikan.
“Pasal yang di persangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.