
Satgas Pangan Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran oleh empat produsen beras nasional, terkait praktik pengemasan dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu dan takaran.
Dugaan pelanggaran ini mencakup UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Perdagangan, Tindak Pidana Pangan, serta pemalsuan dokumen.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada empat perusahaan untuk memberikan keterangan resmi atas temuan produk beras bermasalah di sejumlah wilayah," ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/7).
Heli mengatakan, keempat produsen beras tersebut diketahui memasarkan merek-merek ternama yang banyak beredar di pasaran.

Empat perusahaan yang dipanggil antara lain:
1. WG – diduga memasarkan beras dengan merek dagang yang diuji dari 10 sampel di Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta.
2. FS – ditemukan 9 sampel produk dari Sulsel, Kalsel, Jawa Barat, dan Aceh yang tidak sesuai mutu.
3. BPR – hasil uji dari 7 sampel di Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, dan Jabodetabek menunjukkan indikasi pelanggaran.
4. SUL/JG – diduga melakukan pelanggaran berdasarkan 3 sampel dari Yogyakarta dan Jabodetabek.
Pemanggilan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (sprinlidik). Keempat perusahaan ini diminta hadir pada hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum atas temuan produk beras yang tidak sesuai mutu dan takaran di berbagai daerah. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” jelas Helfi.
Satgas Pangan menegaskan, pengawasan terhadap komoditas pangan strategis akan terus diperkuat guna melindungi konsumen dan menjamin integritas distribusi bahan pokok nasional.