
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 memisah Pemilu nasional dan lokal. Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pemilu lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.
DPR belum memutuskan sikap bagaimana menindaklanjuti putusan ini. Namun, Komisi III DPR sudah menggelar rapat bersama praktisi hukum membahas masalah ini.
Beberapa narasumber yang dihadirkan yakni eks Hakim MK Patrialis Akbar dan politikus NasDem eks anggota DPR Taufik Basari.
Patrialis dan Taufik kompak menilai, putusan MK itu melampaui kewenangan dan berpotensi membuat kegaduhan.
Selain itu, muncul isu dan dorongan agar hakim MK dievaluasi. NasDem sudah mendesak DPR untuk menertibkan MK karena menilai putusan pemisahan Pemilu ini membuat 'gaduh'.
Merespons ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan belum ada rencana dari DPR untuk mengevaluasi termasuk mengganti hakim MK.
"Kita lagi tenang-tenang gini gitu, apa sih hakim MK mau dievaluasi?Kurang kerjaan aja kita ini," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/7).
Dasco mengatakan, tidak ada yang salah soal Komisi III ikut membahas putusan MK bersama para praktisi hukum. Dasco menuturkan, apa pun yang disampaikan oleh para praktisi hukum itu akan jadi masukan bagi DPR dalam menindaklanjuti putusan MK.
"Lah bagaimana mau (evaluasi hakim MK), masa gara-gara putusan itu kita (evaluasi)?" kata Dasco.
"Jadi Komisi III itu memfasilitasi, justru itu kan rapat dari orang-orang yang pengin menyampaikan aspirasi ya itu kan wajar aja, namanya juga aspirasi dari yang ingin menyampaikan, tapi kemudian agenda kita ke depan ya, kami sekarang sedang mengkaji rekayasa konstitusi dengan berbagai formula," jelas Dasco.

Sebelumnya NasDem mendesak DPR RI meminta MK memberi penjelasan terkait dikeluarkannya putusan memisahkan Pemilu nasional dan lokal.
Anggota Majelis Tinggi NasDem, Lestari Moerdijat, menyebut perubahan sistem Pemilu mestinya dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan Pilpres dan Pilkada digelar serentak, bukan malah didasarkan atas tafsir konstitusional MK sendiri.
"Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya," kata Lestari.