
Berbicara soal profesionalisme dan etika kerja tenaga medis di Indonesia, peran Majelis Disiplin Profesi (MDP) itu sangatlah penting. Walaupun sangat penting, masih banyak orang yang tidak tahu dan menanyakan dasar hukum Majelis Disiplin Profesi.
MDP ini dibentuk sebagai lembaga yang tugas utamanya menegakkan disiplin dan kasih sanksi ke tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melanggar aturan profesi. Keberadaan majelis ini juga punya dasar hukum yang kuat dan jelas.
Dasar Hukum Majelis Disiplin Profesi di Indonesia

Dengan ruang lingkup pelanggaran yang jelas dan sistem penegakan yang kuat, peraturan diharapkan mampu menjamin mutu, profesionalisme, dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan maupun pasien.
Penerapan yang konsisten dari regulasi akan menjadi kunci keberhasilannya dalam praktik di lapangan. Oleh karena itu, Majelis Disiplin Profesi juga harus mempunyai dasar hukum yang jelas dan kuat.
Dasar hukum Majelis Disiplin Profesi secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang merupakan payung hukum tertinggi terkait sektor kesehatan di Indonesia.
Mengutip dari situs peraturan.bpk.go.id, ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023.
Khususnya, Pasal 713 dan Pasal 718 dalam PP ini menjadi landasan utama dibentuknya MDP. Di Pasal 713, disebut kalau MDP mempunyai tugas buat menjalankan penegakan disiplin profesi, pastinya sesuai aturan yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.
Sementara itu, Pasal 718 lebih ke arah mekanisme seleksi, pengangkatan, pemberhentian anggota, sama tata kerja MDP, yang semuanya wajib diatur dalam bentuk Peraturan Menteri.
Sebagai tindak lanjut dari mandat tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Peraturan ini memperkuat peran MDP dalam menangani pelanggaran disiplin dan menetapkan ruang lingkup jenis pelanggaran serta proses penanganannya secara rinci dan sistematis.
Baca juga: Apa Itu Zakat Profesi, Dasar Hukum, dan Cara Penghitungannya
Dengan dasar hukum Majelis Disiplin Profesi yang sudah jelas, harapannya MDP bisa jalan secara independen, adil, dan akuntabel. Ini bukti pemerintah serius menjaga integritas profesi kesehatan dan melindungi hak pasien. (RIZ)