
Seni Budaya merupakan mata pelajaran yang biasa muncul dalam jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD). Materi Seni Budaya kelas 2 semester 1 Kurikulum Merdeka mencakup banyak topik.
Topik dalam mata pelajaran tersebut umumnya memiliki fokus untuk memperkenalkan keberagaman seni serta mengembangkan kreativitas siswa. Seni Budaya kelas 2 SD pada masa sekarang terbagi menjadi Seni Musik, Seni Tari, Seni Teater, dan Seni Rupa.
Ragam Materi Seni Budaya Kelas 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka

Materi Seni Budaya kelas 2 semester 1 Kurikulum Merdeka memberi kesempatan bagi siswa untuk mengembangkan kepekaan terhadap rasa, kreativitas, serta pemahaman terhadap seni. Materi tersebut tersebar dalam beberapa buku.
Buku yang mencakup pelajaran Seni Budaya adalah Seni Musik, Seni Tari, Seni Teater, dan Seni Rupa. Berikut ini adalah ragam materi Seni Rupa dan Seni Musik yang menjadi bagian dari Seni Budaya kelas 2 SD semester 1.
1. Seni Rupa
Seni Rupa kelas 2 SD mencakup delapan bab. Dikutip dari buku Panduan Guru Seni Rupa untuk SD/MI Kelas II, Raindriati dan Della (2024: v – vi), berikut ini adalah lima bab pertama mata pelajaran Seni Rupa.
Bermain dengan Garis, Bidang, dan Warna
Berpendapat Mengenai Karya Seni Rupa
Menggali Ide untuk Berkarya
Eksplorasi Teknik, Alat, dan Bahan untuk Berkarya
Berkarya Seni Dua Dimensi dan Tiga Dimensi
2. Seni Musik
Seni Musik kelas 2 SD mencakup empat unit. Dikutip dari buku berjudul Buku Panduan Guru Seni Musik untuk SD Kelas II, Mulyana dan Ayuthia (2021: v – viii), berikut ini adalah judul keempat unit tersebut.
Apresiasi dan Eksplorasi Bunyi
Pengembangan Ritme Sederhana
Bermain dan Bemusik
Bermain Ansambel
Ketika mempelajari materi di atas dan seni lainnya, siswa kelas 2 SD dapat memperoleh tugas praktik. Beberapa contoh adalah memainkan pianika atau membuat karya seni rupa (lukisan, patung, dan sejenisnya).
Baca juga: Materi IPA Kelas 2 Semester 2 Kurikulum Merdeka untuk Bahan Belajar di Rumah
Materi Seni Budaya kelas 2 semester 1 Kurikulum Merdeka umumnya telah tersedia di buku paket terbitan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Buku tersebut dapat menjadi pedoman bagi guru serta siswa selama proses pembelajaran. (AA)