
Rapper asal AS, Cardi B, dinyatakan bebas dari semua tuduhan penyerangan oleh juri di Los Angeles. Hal itu setelah menghadapi gugatan senilai US$24 juta (sekitar Rp364 miliar) yang diajukan petugas keamanan bernama Emani Ellis.
Kasus ini bermula dari insiden pada 2018, ketika Cardi B datang ke sebuah klinik kandungan di Alhambra. Ellis menuduh sang rapper menyerangnya dengan kuku sepanjang 7,5 cm hingga melukai pipi serta meludahinya. Namun Cardi B membantah keras tuduhan tersebut.
Dalam persidangan, Cardi B menjelaskan ia merasa privasinya diganggu karena Ellis merekamnya dengan ponsel. Ellis membagikan informasi soal kehamilannya yang masih dirahasiakan. “Dia tidak memberi saya ruang. Kami hanya berdebat, tapi saya tidak pernah menyentuh atau meludahinya,” tegas peraih Grammy itu.
Kesaksian Cardi B diperkuat oleh dokter kandungan dan resepsionis klinik, Tierra Malcolm, yang menyatakan Ellis justru menjadi pihak yang agresif. Malcolm bahkan terluka ketika mencoba melerai adu mulut tersebut.
Setelah mendengarkan argumen kedua belah pihak, juri hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk memutuskan bahwa Cardi B tidak bersalah atas tuduhan penyerangan, penganiayaan, maupun tekanan emosional yang disengaja.
Usai putusan, Cardi B menegaskan tidak akan mudah menyerah pada tuntutan yang tidak berdasar. “Saya bekerja keras untuk keluarga dan orang-orang yang saya tanggung. Jangan pernah berpikir saya akan begitu saja menyerah hanya karena digugat,” katanya.
Meski sempat memicu momen viral di media sosial putusan ini memastikan Cardi B sepenuhnya bebas dari tanggung jawab hukum dalam kasus tersebut. Ia juga meminta para penggemarnya untuk tidak mengganggu Ellis maupun keluarganya setelah vonis dibacakan.
Di luar pengadilan, sejumlah penggemar hadir memberikan dukungan. Salah satunya membawa poster bertuliskan, “If the nail don’t fit, u must acquit,” plesetan dari kasus O.J. Simpson yang terkenal dengan frasa soal sarung tangan. Poster itu sempat dibaca langsung oleh Cardi B yang kemudian tertawa menanggapinya. (BBC/Z-2)