
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen memberikan layanan penambahan guru di sebuah yayasan. Oleh karena itu, cara tambah guru di Verval Yayasan menjadi hal yang perlu diketahui.
Pasalnya, cara ini dibutuhkan untuk mendaftarkan guru Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Tujuannya untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data guru yang terdaftar di yayasan dalam sistem Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Cara Tambah Guru di Verval Yayasan Pendidikan

Adapun cara tambah guru Verval Yayasan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/;
Login dengan username dan akun yang sudah didaftarkan;
Jika sudah masuk ke halaman utama, pilih menu “Tambah” di sisi kiri layar;
Lengkapi data dan berkas guru PTK yang diminta;
Setelah semua data telah dimasukkan, cek kembali apakah sudah benar semuanya;
Jika sudah benar semua, klik opsi “Simpan” pada bawah layar;
Untuk memastikan data telah dimasukkan atau tidak, bisa klik opsi menu “Status” pada sisi kiri layar.
Syarat Guru di Verval Yayasan

Dikutip dari laman pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id, Verval merupakan singkatan dari verifikasi dan validasi merupakan salah satu hal yang harus dipenuhi suatu yayasan dalam memastikan keabsahan, mengurangi risiko pemalsuan, dan peningkatan kualitas yayasan.
Artinya, yayasan perlu memasukkan data dari guru yang mengajar kepada Dapodik. Untuk bisa menambahkan guru, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
Kartu Keluarga guru PTK;
KTP guru PTK;
Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:
Bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
Bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
Bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;
Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan;
Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (opsional)
Baca Juga: 3 Contoh Testimoni Guru Penggerak yang Menunjukkan Dampak Positif
Demikian informasi tentang cara tambah guru di Verval Yayasan dengan mudah. Semoga informasi di atas dapat membantu dalam menambahkan guru PTK baru ke dalam sistem Dapodik.(MZM)