Lampung Geh, Bandar Lampung - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan penangkapan terhadap buronan atas nama Akhmad Azani Kesuma.
Penangkapan ini dilakukan di Perumahan Permata Asri Blok M No. 4 RT 06 Dusun Karang Mas, Desa Karang Anyar, Bandar Lampung, pada Kamis (31/7) sekitar pukul 12.04 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, M. Angga Mahatama menyampaikan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejati Lampung Nomor: SP.OPS-57/L.8/Dti.2/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025.
"Penangkapan terhadap terpidana Akhmad Azani Kesuma Bin Syarifuddin Kesuma dilakukan sebagai pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 411K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2025. Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (4) KUHP," ujar Angga.
Dalam perkara tersebut, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menyewakan tanah milik orang lain.
"Terdakwa sah terbukti bersalah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum menyewakan tanah tempat orang menjalankan hak rakyat Indonesia (inlands gebruikrecht), sedang ia tahu orang lain berhak atau turut berhak atas tanah itu," ungkapnya.
Angga menjelaskan, Akhmad Azani Kesuma sebelumnya telah dipanggil secara patut untuk menjalani eksekusi namun tidak hadir, sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang.
"Terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi yang telah disampaikan secara patut oleh Kejari Bandar Lampung, sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hari ini, Tim Tabur berhasil mengamankannya dan membawa yang bersangkutan ke Kantor Kejati Lampung untuk pemeriksaan awal," jelas Angga.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kejari Bandar Lampung di Kantor Kejati Lampung, terpidana akan dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Way Huwi Bandar Lampung untuk menjalani eksekusi pidana.
"Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan perintah dari Jaksa Agung kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilaksanakan eksekusi demi kepastian hukum," tambah Angga.
Angga juga menyampaikan imbauan dari Jaksa Agung Republik Indonesia kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (Cha/Put)