Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan BUMD, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Koperasi akan diberikan waktu empat tahun untuk pembinaan saat produksi minyak sumur masyarakat. Pembinaan yang dimaksud adalah untuk aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan (K3L).
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan proses pembinaan tersebut bisa dilakukan secara paralel seiring dengan proses produksi sumur minyak masyarakat. "Bisa (sambil produksi). Tapi 4 tahun dilakukan pembinaan terhadap K3 dan lingkungan," kata Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Asal tahu saja, pemerintah resmi melegalkan aktivitas eksploitasi sumur minyak yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Aturan tersebut salah satunya mengatur mengenai kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan masyarakat selaku pengelola sumur minyak. Kelak, minyak dari sumur masyarakat ini wajib dijual ke KKKS.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah akan memberikan legalitas kepada masyarakat melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berdasarkan bahan paparan Kementerian ESDM, Permen ESDM No. 14/2025 ini ditujukan untuk mendorong peningkatan produksi migas melalui tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan para mitra. Salah satunya kerja sama sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
Melalui skema ini, sumur minyak masyarakat yang sudah berproduksi akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM yang ditunjuk, untuk kemudian bekerja sama dengan KKKS. Tujuannya adalah menjamin keamanan dan legalitas operasi, serta mendorong perbaikan operasi sesuai dengan prinsip good engineering practice.
Dalam implementasinya, perbaikan dilakukan dalam periode penanganan sementara selama 4 tahun. Dalam regulasi ini secara tegas juga tidak memperbolehkan adanya tambahan sumur baru.
Setelah 4 tahun, jika tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilakukan penegakan hukum (Gakkum).
Sementara itu, proses inventarisasi sumur minyak masyarakat dan penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM ditargetkan selesai dalam waktu 1 bulan pasca Permen diterbitkan.
Berikut tindak lanjut pasca terbitnya permen ini:
1. Inventarisasi sumur oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Tim Gabungan.
2. Penetapan daftar hasil inventarisasi sumur tim gabungan (titik nol).
3. Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur.
4. BUMD/Koperasi/UMKM mengajukan usulan kerja sama ke KKKS.
5. KKKS mengajukan permohonan ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA.
6. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gak Main-Main, Sumur Minyak Ilegal Warga Bisa Produksi 10.000 Barel