
Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima proposal perdamaian dari gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita Mirzani terhadap kliennya.
Padahal, menurut Robert, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani telah menjanjikan proposal itu sebelum agenda mediasi digelar.
"Dalam mediasi pertama sudah disepakati bahwa penggugat itu menyampaikan usulan perdamaian, proposal (perdamaian). Janjinya diserahkan tanggal 24 (Juni) saat sidang perdana Nikita," ujar Robert Par Uhum kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai pihak tergugat, Robert sudah meminta agar proposal itu segera diserahkan. Isi dari proposal itu bisa jadi acuan untuk membahas lebih lanjut poin-poin untuk mencapai kata damai dalam mediasi.
Hanya saja, proposal itu ternyata tak kunjung siap hingga agenda mediasi kedua digelar pada Selasa (1/7).
"Tapi waktu itu kami meminta dari pihak penggugat tidak menyerahkan, katanya tidak perlu ada usulan, kalau tidak ada usulan perdamaian dari penggugat lantas apa yang mau dibahas di dalam mediasi?" ucap Robert.

Karena itu, Robert mempertanyakan keseriusan pihak Nikita dalam menggugat kliennya. Apalagi sampai detik ini, tak kunjung ada pergerakan berarti dari Nikita dan kuasa hukumnya untuk proses mediasi.
"Harusnya memasukkan usulan kami, pelajari usulannya, kalau memang kami setujui kami oke, acc. Tapi kalau tidak ada usulan apa yang mau kami tanggapi dalam mediasi? Jadi mediasi ini kayak bercanda aja sama penggugat ini. Jadi kita gak ngerti ke mana arah dan tujuannya," ungkap Robert.
Kuasa hukum Reza yang lain, Darsono, meminta agar mediasi ditunda sampai pihak Nikita menyiapkan proposal tersebut.
"Harapan kami bisa ditunda jangan disamakan waktunya dengan kasus pidana ini, supaya kami fokus bisa mediasi itu betul-betul clear," tandas Darsono.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita menggugat Reza untuk membayar uang senilai Rp 100 miliar yang meliputi kerugian materiil dan immateriil.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.
Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.
Dalam gugatan wanprestasi itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara dirinya dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum.
Perjanjian itu berjalan selama 1 tahun, dari 19 November 2024 sampai 19 November 2025. Adapun isi perjanjian tersebut adalah meminta Nikita untuk memberikan review baik terhadap produk skincare Reza.
Dengan adanya perjanjian itu, maka laporan Reza terhadap Nikita dan asistennya merupakan bentuk wanprestasi. Nikita meminta agar Reza dihukum atas perbuatannya.