Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (16/8). Penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengungkapkan syarat pembebasan bersyarat kliennya adalah membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803 atau Rp 49 miliar.
"Saya tidak mengikuti prosesnya, tapi pembicaraan saya dengan Pak Setya Novanto beberapa waktu lalu, bahwa syarat yang diminta untuk melaksanakan bebas bersyarat ini adalah membayar uang pengganti yang harus dilakukan," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Minggu (17/8).
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kabag Humas Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Setnov disebut telah membayar uang pengganti sebesar Rp 43.738.291.585 atau Rp 43,7 miliar.
Adapun sisanya sebesar Rp 5.313.998.118, lanjut Rika, sudah disubsiderkan dengan hukuman 2 bulan 15 hari penjara sebagaimana ketetapan KPK.
"[Setnov] juga sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp 5.313.998.118, subsider 2 bulan 15 hari sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK," ucap Rika.
Sebelumnya, informasi pembebasan bersyarat terhadap Setnov tersebut disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Hal itu berdasarkan hasil asesmen.
Meski sudah bebas bersyarat, Setnov masih dikenakan wajib lapor hingga 1 April 2029.
Terkait pembebasan bersyarat itu, penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail, menyebut tak ada yang perlu dipersoalkan karena merupakan hak yang diberikan undang-undang.
Maqdir menyebut, kliennya pun sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang dijatuhkan. Untuk itu, ia meminta semua pihak menghormati pembebasan bersyarat tersebut.
Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim.
Ia dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Setnov juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Pihaknya tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Akan tetapi, setelah menjalani setahun hukuman, Setnov mengajukan PK pada 28 Agustus 2019.
Pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan PK yang diajukan Setnov. Hukuman penjara Setnov pun dipangkas menjadi 12,5 tahun dari semula 15 tahun.
Dalam putusan itu, Novanto juga dihukum pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkannya ke penyidik KPK.
Sehingga, sisa uang penggantinya yakni Rp 49.052.289.803,00 subsider 2 tahun penjara. Tak hanya itu, Novanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.