Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), bebas bersyarat Sabtu (16/8). Persetujuan pembebasan bersyarat terhadap Setnov ini telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas.
"Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan," kata Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya.
Adapun menurut Rika, persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Syarat yang dimaksud yakni mengacu pada Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, meliputi: berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko.
Kemudian berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Setnov telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana.
Adapun Setnov pernah dihukum 15 tahun penjara, namun kemudian gugatan Peninjauan Kembalinya (PK) dikabulkan. Hukuman Setnov dipotong menjadi 12,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Selain itu, kata Rika, Setnov juga telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti; membayar uang pengganti Rp 43.738.291.585. Sisa uang pengganti Rp 5.313.998.118, menurut Rika, sudah disubsiderkan dengan hukuman 2 bulan 15 hari penjara sebagaimana ketetapan KPK.
Setnov sendiri sudah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.
"Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," pungkasnya.