Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menuturkan barang-barang tersebut merupakan muatan yang tidak sesuai dengan dokumen manifes.
"Meski dokumen kapal mencantumkan barang-barang tersebut secara resmi, tetapi hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara muatan yang dilaporkan dengan barang yang sebenarnya diangkut,” kata Djaka dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8).
Upaya penyelundupan tersebut digagalkan di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Langkah ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Bea Cukai terkait penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di wilayah Jambi. Informasi intelijen tersebut dialami sejak awal bulan Agustus 2025.
Penggagalan tersebut turut melibatkan BIN, BAIS, TNI, dan Polri yang menjadi Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan.
“Satgas Pemberantasan Penyelundupan menjadi payung koordinasi yang memperkuat langkah bersama dalam melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi negara,” ujar Djaka.
Terkait kronologi, awalnya tim gabungan mendapati adanya dua kapal kayu asal Klang, Malaysia yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja.
Kapal pertama yakni KLM Airlangga (GT 168) terlapor membawa berbagai barang seperti fishing equipment, penyemprot insektisida, dan barang lainnya. Sementara kapal kedua yakni KLM Arya Dwipa Arama (GT 469) terlahir membawa muatan seperti PVC wallpaper, filling cabinet, dan barang lainnya.
Meski demikian saat dilakukan pengecekan saat proses bongkar muat, barang yang ada tak sesuai dengan barang yang terlapor dalam dokumen manifes. Maka dari itu, tim gabungan melakukan penindakan terhadap kedua kapal tersebut.
Total, ada delapan orang anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal dan satu orang koordinator lapangan pelabuhan rakyat yang diamankan. Selain itu, kemudi kapal, GPS kapal, dan dokumen kapal turut diamankan. Bahkan kedua kapal tersebut juga disegel.
Sebagai langkah lanjutan, saat ini Bea dan Cukai berkoordinasi dengan pimpinan TNI, Polri, dan Kejaksaan agar dapat mendukung penyelesaian atas kasus tersebut. Barang ilegal yang ada juga diamankan ke Pelabuhan Pelindo Talang Duku, Jambi, untuk proses lebih lanjut.
"Penyelundupan bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan untuk beroperasi di wilayah Indonesia," kata Djaka.