
Badan Pangan Nasional (Bapanas) membuka kemungkinan akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium yang saat ini Rp 12.500 per kg.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan pihaknya bakal mengevaluasi kembali kesesuaian antara HET beras medium dengan harga gabah saat ini.
“Kita pertimbangkan HET medium, kalau gabahnya Rp 7.000 juga perlu dipertimbangkan HET medium,” kata Arief di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (15/7).
Arief menuturkan Bapanas juga telah mengundang beberapa instansi pemerintah terkait pada April lalu untuk membahas HET beras medium. Menurutnya, HET Rp 12.500 per kg sudah harus dikaji lagi penerapannya jika harga gabah sudah menyentuh Rp 7.000 per kg.
“Kalau gabah itu sampai di level Rp 7.000 (per kg) kalau gabah itu sampai di level Rp 7.500 (per kg), Berapa sih HET-nya? HET itu Harga Eceran Tertinggi itu plafon, kalau misalnya beras mediumnya memang perlu di-review, ya kita review,” ujar Arief.
Hanya saja, Arief mewanti-wanti jika nanti pemerintah memutuskan mengerek HET beras medium, masyarakat tidak heran dengan keputusan tersebut. Ia memastikan keputusan menetapkan HET harus berkeadilan, antara petani, penggilingan, dan konsumen.

Menurutnya, opsi mengerek HET beras medium ini menjadi pilihan. Sebab, menurunkan standar beras medium dengan menambah atau menghilangkan ketentuan persentase air akan menurunkan kualitas beras medium.
“Misalnya (beras) medium tetapi standarnya diturunin kadar air misalnya 16 persen, tapi kalau dimasak sebentar terus nanti 2 jam basi. (Atau) misalnya buat bubur brokennya 60-80 persen nggak apa-apa, tapi kalau beras medium jangan, masa nanti makan nasi butirnya kecil-kecil,” jelas Arief.
HET beras medium diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.
Di dalam Perbadan ini, pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kg.
Lalu wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp 12.500 per kg, wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp 13.100 per kg. Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp 12.500.
Selanjutnya wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp 13.100 per kg. Lalu untuk wilayah Maluku, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan wilayah Papua, HET beras medium Rp 13.500 per kg.