
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-undang (RUU) nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. RUU tersebut sudah selesai dilakukan harmonisasi antara Komisi VIII DPR dengan Baleg.
Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri memaparkan ada beberapa poin dalam perubahan UU tersebut. Salah satunya penyisipan pasal tentang Badan Pengelola Haji (BP Haji) sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan haji dan umrah.
“Menyisipkan satu pasal di antara pasal 1 dan pasal 2, pasal 1A yang mengatur mengenai definisi badan penyelenggara haji dan umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” tutur Iman di rapat harmonisasi Baleg bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
“Dan definisi hari, yaitu hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah,” lanjutnya.
Dengan ini, pembahasan akan segera dimulai. Soal nantinya betul-betul haji di bawah BP Haji atau tetap di Kementerian Agama (Kemenag) akan diputuskan bila revisi disahkan.

Selain soal itu, RUU Haji dan Umrah itu juga diubah pada pasal 18 mengenai pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa non-kuota. Baleg menilai hal itu perlu diatur untuk memberikan kepastian arah pengaturan tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia.
RUU tersebut juga menyisipkan pasal mengenai ketentuan jemaah haji yang sudah masuk waktu berangkat tapi tidak melunasi BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) selama 2 tahun berturut-turut.
Setelah disetujui oleh Baleg, hal ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk jadi RUU Inisiatif DPR.
“Menyisipkan satu pasal yang ini pasal 127D mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH untuk penyelenggara tahun 2026 dan 2027 pada tahun 2025 dan untuk 2028 dan selanjutnya dilakukan 1 tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji,” ucap dia.
Setelah poin-poin perubahan RUU Haji dan Umrah itu dibacakan, fraksi-fraksi kemudian memberikan pandangannya. Semua fraksi menyetujui.
“Demikian pandangan mini fraksi yang menyatakan 100 persen bulat menyatakan menyetujui untuk harmonisasi pembulatan dan konsepsi,” ujar Ketua Baleg, Bob Hasan yang kemudian dilanjut permintaan persetujuan kepada anggota Baleg dan juga Komisi VIII.
“Kami meminta izin kepada anggota untuk menutup rapat ini terlebih dahulu. Dan setelah itu penandatanganan draf RUU oleh perwakilan fraksi-fraksi bersama pengusul RUU pimpinan Komisi VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari agenda rapat hari ini apakah dapat disetujui?” tanya Bob yang dijawab setuju oleh para hadirin.
RUU Haji dan Umrah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2025. Usai dilakukan harmonisasi di Baleg, proses selanjutnya akan dibacakan di sidang Paripurna sebagai usul inisiatif DPR sebelum nanti dilakukan pembahasan bersama pemerintah.