Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut aturan pembelian LPG 3 kilogram (kg) dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan mulai diberlakukan tahun depan.
“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK). Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 Kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8).
Adapun mengenai teknis penerapan aturan pembelian LPG 3 kg menggunakan NIK, Bahlil mengatakan aturan detailnya masih dalam tahap pembahasan. "Teknisnya lagi diatur," ujar Bahlil.
Sebelumnya, Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme baru penyaluran subsidi energi, khususnya untuk BBM dan LPG 3 kg. Kebijakan ini dilakukan agar subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan selama ini penyaluran subsidi energi masih dilakukan secara terbuka, sehingga tidak seluruhnya tepat sasaran.
“Nanti pengguna dari yang sekarang, seperti contoh di sektor listrik, yang langganan tinggi itu mendapatkan harga yang berbeda dengan yang di bawah. Dengan mekanisme semacam itu bisa diimplementasikan di sektor energi lain,” ujar Airlangga dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, dikutip Senin (25/8).
Airlangga menegaskan mekanisme tersebut masih dalam tahap pembahasan internal. Ia memastikan sebelum dijalankan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Nanti pada waktunya akan disosialisasikan ke masyarakat sebelum dilaksanakan. Namun, sekarang masih dalam penggodokan,” tutur Airlangga.