Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan sejumlah kebijakan strategis yang mulai dijalankan Kementerian ESDM pada 2025 ini.
Sejumlah kebijakan strategis tersebut antara lain:
- Program Listrik Desa (Lisdes) 2025-2029
- Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM No.14 tahun 2025
- Kerja Sama Pemerintah Indonesia-Singapura di sektor energi, seperti kawasan industri berkelanjutan, interkoneksi dan perdagangan listrik lintas batas, dan penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage/ CCS).
1. Listrik Desa
Salah satu kebijakan strategisnya yakni percepatan Program Listrik Desa (Lisdes) untuk penyediaan akses listrik bagi 1,287 juta calon pelanggan di daerah pedesaan termasuk daerah 3T.
Bahlil mengungkapkan bahwa hingga Semester I-2025 sebanyak 10.068 lokasi belum teraliri listrik dari PT PLN (Persero). Setidaknya, dari jumlah lokasi tersebut terdapat 1,287 juta rumah tangga yang belum tersentuh listrik.
"Saya ingin menjelaskan ke depan, bahwa desa yang belum dilistriki sekitar 5.700 desa, atau kelurahan ya, nah tapi ada 4.400 dusun dari desa di atas itu, ada cabang-cabangnya di bawah 4.400 dusun, totalnya itu kurang lebih sekitar 10.068 titik yang harus kita listriki," ujarnya dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Semester I-2025, Senin (11/8/2025).
Bahlil menargetkan di masa periode pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, persoalan elektrifikasi desa dapat dituntaskan. Oleh sebab itu, anggaran tambahan mengenai elektrifikasi desa terus dilakukan pembahasan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kita akan berusaha untuk semua kita listrik, dan dananya juga sudah diupayakan oleh Menteri Keuangan, agar kenapa? Target swasembada energi, khususnya untuk di bidang listrik, itu bisa kita wujudkan di periode Bapak Presiden Prabowo dan Mas Gibran," kata Bahlil.
2. Sumur Minyak Masyarakat
Selain program listrik desa, Bahlil juga membeberkan kebijakan pengelolaan sumur tua oleh masyarakat melalui kerja sama dengan BUMD, koperasi, UMKM, dan penerapan teknologi operasi di sumur tua.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Ia pun menegaskan optimalisasi produksi minyak nasional melalui pengelolaan sumur tua oleh masyarakat bukanlah sumur baru, melainkan sumur yang sudah diproduksikan.
"Ini sumur masyarakat, yang sudah terjadi pada masa lampau, sumur yang sejak sebelum Indonesia merdeka, sumur-sumur ini sudah ada, mereka sudah kerjakan, cuma selama ini ilegal. Mereka dikejar oleh oknum-oknum, aparat. Kasihan mereka kan rakyat ini," kata Bahlil.
3. Kerja Sama Pemerintah Indonesia-Singapura di Sektor Energi
Pemerintah Indonesia dan Singapura telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) di sektor energi pada 13 Juni 2025.
Adapun ruang lingkup rencana kerja sama kedua pemerintahan ini meliputi kawasan industri berkelanjutan, interkoneksi dan perdagangan listrik lintas batas, dan penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage/ CCS).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banyak Warga Ngebor Sumur Minyak Ilegal, Bahlil Siapkan Aturan Baru